Setiap Anak Lahir Wajib Dibuatkan Akta Kelahiran

- Rabu, 4 September 2019 | 13:55 WIB

TANA TIDUNG - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tana Tidun (KTT) mengimbau masyarakat agar segera mendaftarkan  bayi yang baru lahir untuk membuat Akta Kelahiran.

Diungkapkan Kepala Disdukcapil, Asnol, setiap warga negara wajib memiliki Akta Kelahiran. “Ini adalah salah satu tanggung jawab pemerintah yang dalam hal ini Disdukcapil Tana Tidung untuk memberitahukan dan mengingatkan masyarakat Kabupaten Tana Tidung,” ujar Asnol kepada Awak media ini, Selasa (3/9).

Selain sebagai syarat mutlak masuk sekolah, Akta Kelahiran ini juga berfungsi sebagai bukti autentik tentang kelahiran si anak.

 “Akta kelahiran itu sangatlah penting sifatnya, karena jika anak kita tidak mempunyai Akta Kelahiran maka secara otomatis anak tersebut tidak akan bisa masuk sekolah. Maka secara tidak langsung seseorang tidak mempunyai legalitas, untuk itu wajib untuk kita mengurusnya,” katanya.

Lanjutnya, persyaratan membuat Akta Kelahiran tidaklah sulit. Di antaranya masyarakat harus menyiapkan fotokopi buku nikah, fotokopi Kartu Keluarga, fotokopi surat keterangan kelahiran dan fotokopi KTP kedua orang tua.  Ia menambahkan, saat ini kepengurusan Akta Kelahiran sudah dimudahkan oleh pemerintah. Setiap data anak yang lahir langsung ditransfer oleh Dinas Kesehatan ke Disdukcapil untuk pembuatan Akta Kelahiran.

“Di zaman seperti sekarang ini, Akta kelahiran sangatlah penting. Maka dari itu diimbau agar masyarakat jangan meremehkan hal yang kecil ini, segeralah mengurus Akta Kelahiran anak,” ungkapnya.

Lanjutnya, kondisi yang terjadi sekarang ini, masyarakat baru ramai-ramai mengurus Akta Kelahiran pada saat anaknya saat akan masuk ke dunia pendidikan. Saat musim tahun ajaran baru seperti sekrang ini, kantor Disdukcapil akan dipenuhi para orang tua untuk mengurus akta kelahiran anaknya karena memang menjadi persyaratan untuk masuk sekolah. Alhasil terkadang harus mengantre lama.

Salah seorang warga Kecamatan Sesayap Hilir, Beri (43) mengatakan sengaja datang ke kantor Disdukcapil untuk mengurus Akta Kelahiran anaknya. Ia sengaja langsung datang untuk mengurus semua kelengkapan dan surat-surat penting agar mudah mengurus administrasi ke depannya. "Tidak ingin berlama-lama dan menunda untuk membuatkan Akta Kelahiran anak saya. Ini sangat penting jadi jagan sampai ditunda takutnya kelupaan. Lagipula tak dipungut biaya," katanya.(*/rko/zia)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X