Aturan Sebulan Sekali Belanja di Malaysia Sebesar RM 600 Sulit Diterapkan, Ini Alasannya

- Selasa, 3 September 2019 | 10:29 WIB

NUNUKAN – Setelah penerapan Peraturan Pemerintah (PP) 34/2019, tentang Perdagangan Lintas Batas, bahwa setiap warga negara Indonesia hanya dapat berbelanja di Malaysia senilai RM 600 dilakukan sebulan sekali. Namun aturan tersebut tak mampu diterapkan di Nunukan.

Terbukti dengan bebasnya perahu menggunakan pelat Malaysia masuk ke wilayah Nunukan tanpa dilakukan pengawasan. Bahkan perahu pelat Tawau, Malaysia melenggang sandar di salah satu dermaga yang ada di Nunukan.

Salah seorang penjual tiket penumpang salah satu dermaga di Nunukan, Toni bahwa perahu bebas sandar di dermaga yang tidak resmi. Tanpa dilakukan pengawasan, seharusnya semua angkutan laut yang masuk harus melalui dermaga resmi.

“Dermaga resmi pasti ada pemasukan ke pemerintah daerah, karena seluruh penumpang menggunakan karcis jika beli tiket. Berbeda dengan dermaga yang tidak resmi,” kata Toni.

Padahal pemerintah sering meminta kepada seluruh petugas atau penjual tiket untuk membantu aktivitas penyeberangan di dermaga. Namun sulit dilakukan, karena bukan menjadi tugas penjual tiket melakukan pengawasan.

Menurutnya, jika ingin terbuka dengan aktivitas di beberapa dermaga banyak yang dapat diungkapkan. Karena perahu dari Tawau, Malaysia bebas masuk tanpa melalui dermaga resmi. Tentu yang dirugikan adalah pemerintah daerah.

“Sebagian orang berusaha untuk melakukan aktivitas secara resmi di Nunukan, terutama perahu dari Malaysia. Namun ada sebagian orang tak meninginkan hal tersebut, tetap ingin melalui dermaga yang tidak resmi,” ujarnya.

Sementara, Kepala Bidang (Kabid) Sarana dan Prasarana Dinas Perhubungan (Dishub) Nunukan, Edi mengatakan, untuk dermaga yang ada sangat bisa untuk dijadikan satu. Namun perlu ada kajian sebelum dan tempat yang khusus disediakan.

“Jika di PLBL ingin dijadikan sebagai dermaga terpusat, tentu mudah namun perlu ada pembahasan terlebih dahulu,” kata Edi.

Dermaga reguler yang ada saat ini, dapat tetap beroperasi seperti biasa. Karena tidak menganggu aktivitas dermaga yang lain. Karena dermaga lain masing-masing memiliki penanggung jawab untuk melakukan pengawasan dan penjual tiket.

“Sepertinya tidak ada masalah dermaga reguler ini, saat ini masih konsentrasi menyelesaikan status PLBL Liem Hie Djung saja,” ujarnya. (nal/zia)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X