Pengurusan Izin Terbentur Jenis Kendaraan

- Selasa, 3 September 2019 | 10:15 WIB

TANJUNG SELOR – Berbagai upaya terus dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) untuk melegalkan aktivitas mobil rental atau dikenal travel yang beraktivitas di wilayah provinsi termuda Indonesia ini.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltara, Taupan Madjid mengatakan, saat ini pengurusan izin rental mobil di Kaltara ini masih terbentur dengan jenis kendaraan yang digunakan. Karena standar yang diakomodir Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk angkutan umum itu minimal jenis mini bus.

“Sementara yang mereka (rental mobil, Red) ini gunakan kebanyakan mobil jenis Avanza. Nah, jenis kendaraan ini belum memenuhi standar angkutan umum yang dipersyaratkan,” ujar Taupan kepada Radar Kaltara saat ditemui di Tanjung Selor belum lama ini.

Namun, untuk saat ini pihaknya masih melakukan pembinaan terhadap pengusaha rental mobil yang menggunakan pelat hitam atau pelat kendaraan pribadi itu, sembari ke depannya diupayakan untuk dilegaliasi dan kendaraannya wajib menggunakan pelat kuning.

“Tentu tidak bisa juga dibiarkan terus menerus seperti itu. Ke depan mereka wajib menggunakan pelat kuning. Kecuali yang seperti Grab, itu nontrayek,” kata Taupan.

Adapun beberapa upaya yang telah dilakukan pemprov untuk menyikapi persoalan ini di antaranya sosialisasi ke pengusaha rental mobil serta pendataan terhadap sejumlah kendaraan rental yang masih menggunakan pelat hitam tersebut.

“Sebenarnya di sini mereka (pengusaha travel, Red) mau saja dilegalkan. Namun, persoalannya standarisasi kendaraan yang diwajibkan itu tidak terpenuhi. Tapi berdasarkan hasil koordinasi kami ke beberapa daerah, perlu ada perhatian untuk karakteristik daerah,” sebutnya.

Oleh karena itu, pihaknya merencanakan akan melakukan koordinasi dengan Kemenhub untuk menjelaskan kondisi daerah di Kaltara yang tidak sama dengan daerah lain seperti di Jakarta. Dalam hal ini, pengusaha justru senang jika difasilitasi untuk dilegalkan.

“Ini masih terus kita koordinasikan. Jika direstui pusat bisa menggunakan jenis kendaraan yang mereka gunakan sekarang, maka kita akan fasilitasi para pengusaha ini supaya bisa beroperasi secara legal,” tuturnya.

Sejauh ini, masih ada puluhan unit mobil rental yang beroperasi di Kaltara ini secara tidak resmi. Pihaknya akan terus berupaya untuk melakukan penataan agar aktivitas perhubungan di provinsi ke-34 ini bisa berjalan dengan baik, aman dan lancar. Serta yang terpenting, aktivitas tersebut berjalan secara legal. (iwk/eza)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Data BPS Bulungan IPM Meningkat, Kemiskinan Turun

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB

Ombudsman Kaltara Soroti Layanan bagi Pemudik

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:30 WIB

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB
X