Kaltara Zona Merah Peredaran Narkoba

- Selasa, 3 September 2019 | 09:04 WIB

TARAKAN – Sesuai dengan instruksi presiden (inpres) nomor 6 tahun 2018 terkait Rencana Aksi Nasional (RAN), yang salah satunya menyebutkan bahawa semua instansi pemerintah daerah wajib mendukung terhadap Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).

Menindaklanjut hal tersebut, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltara mengundang semua unsur Forkopimda Kota Tarakan terkait untuk berkoordinasi tentang hal tersebut. “Saya baru bertugas selama satu bulan, namun saya ingin terjalin sinergi dan kerja sama,” kata Kepala BNNP Kaltara Brigjen Pol Drs. Herry Sahana (2/9).

Dalam pertemuan bersifat coffee morning bersama Forkopimda Kota Tarakan itu, disepakati akan dilakukan pertemuan serupa dalam sekali sebulan. Dengan begitu, diharapkan semua Forkopimda dapat menunjukkan keseriusan dalam mendukung program P4GN yang dicanangkan oleh presiden.

Menurutnya, Kaltara sudah masuk dalam zona merah dalam peredaran narkotika. Terbukti dari hasil tangkapan dengan jumlah barang bukti yang cukup besar oleh aparat hukum. Makanya, diperlukan sinergitas yang kuat antar semua instansi pemerintah daerah yang ada di Kaltara untuk memberantas narkoba. “Kita sudah dapatkan puluhan kilogram yang terungkap. Itu yang sudah terungkap. Jadi seperti gunung es, yang terungkap baru di atas dan yang di bawah ini masih sangat banyak,” bebernya.

Ditambahkan pria berpangkat bintang satu ini, tugas dari BNN sendiri tidak hanya fokus melakukan pemberantasan. Namun sesuai dengan program Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M). BNN pun dituntut untuk bisa memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait bahaya penggunaan narkotika. Kemudian BNN pun berupaya melakukan pencegahan dengan menggratiskan biaya rehabilitas terhadap pengguna narkotika. “Bagi para pelaku itu ada pengedar dan bandar, itu kita berantas juga. Tapi tanpa didukung oleh masyarakat dan Forkopimda maka tidak akan maksimal,” imbuhnya.

Sebagai bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap P4GN, ia membandingkan dengan beberapa daerah di Indonesia yang sudah membuat peraturan daerah (perda) terkait memberantas narkotika. Khusus di Kaltara, dirinya sudah mendapatkan informasi bahwa akan dikeluarkan peraturan gubernur (pergub) untuk mendukung P4GN. “Infonya sudah disusun dan dalam waktu dekat ini akan diterbitkan,” tuturnya.

Bagi Herry, permasalahan narkotika sebenarnya bukan tanggung jawab dari BNN maupun aparat hukum lainnya. Namun permasalahan narkotika merupakan masalah bersama oleh pemerintah daerah dan masyarakat. “Kalau pemerintah tidak kuat, maka tinggal tunggu waktu kalau negara kita akan mengalami kerusakan. Karena generasi mudanya sudah melempem semua, akibat dari dampak penggunaan narkotika,” tuturnya. (zar/ash)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X