NUNUKAN – Pasca menggagalkan pemasukan ilegal Media Pembawa (MP) Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) berupa ayam, daging dan buah-buahan yang diselundupkan dari Tawau-Malaysia ke Nunukan dan Sebatik, seluruh MP akhirnya dimusnahkan kemarin (29/8). Pemusnahan itu dilakukan langsung oleh tim dari Balai Karantina Pertanian Kelas II Tarakan Wilayah Kerja (Wilker) Nunukan dan Sebatik. Hewan dan tumbuhan pembawa penyakit tersebut dimusnahkan setelah dinyatakan tidak sesuai dengan aturan saat dibawa ke Sebatik dari Tawau, Malaysia.
Hal ini diungkapkan Penanggung Jawab BKP Kelas II Tarakan Wilker Nunukan dan Sebatikdrh. Sapto Hudaya. Sapto mengatakan, media pembawa HPHK dan OPTK yang dimusnahkan tersebut atas penggagalan yang dilakukan dalam kurun waktu Januari hingga Agustus 2019. “Ini merupakan barang bukti penyelundupan yang kami gagalkan periode Januari-Agustus,” ujar Sapto kepada sejumlah awak media.
Dijelaskan, untuk ayam Filipina peranakan Filipin, ada sebanyak 17 ekor yang dimusnahkan. Sedangkan daging ayam, kerbau, tulang sapi dan sosis ayam sebanyak 402 kilogram (kg) yang dimusnahkan dengan cara dibakar. Selain itu, ada tumbuhan atau buah-buahan juga ikut dimusnahkan.
Dikatakan Sapto, memang hewan dan tumbuhan yang dibawa dari Tawau, Malaysia tersebut melanggar sejumlah pelanggaran, di antaranya tidak dilengkapi dengan sertifikat kesehatan tumbuhan dari negara asal, tidak dilaporkan kepada tugas karantina, tidak melalui tempat pemasukan yang telah ditetapkan dan berasal dari negara yang sedang berjangkit penyakit hewan menular.
Pemusnahan ini juga berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang (UU) nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, maka terhadap media pembawa tersebut dilakukan pemusnahan. “Hasil pemeriksaan yang membawa hewan dan tumbuhan tersebut salah satu pelanggarannya tidak memiliki sertifikat. Untuk itu semua barang-barang tersebut ilegal, maka dilakukanlah pemusnahan,” tambahnya.
“Ke depan tentu pengawasan ketat akan dilakukan agar tidak terjadi penyelundupan hewan dan tumbuhan ke Indonesia. Terutama yang diselundupkan melalui wilayah perbatasan,” tuturnya. (raw/ash)