Sepekan, Tujuh Motor Hasil Curanmor Diamankan

- Jumat, 30 Agustus 2019 | 09:34 WIB

TARAKAN – Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) menjadi perkara yang menjadi atensi pihak Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tarakan. Sebab, hampir setiap pekan pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat terkait curanmor.

Polisi pun bergerak cepat. Dalam kurun waktu sepekan, pihak Satreskrim Polres Tarakan berhasil mengamankan barang bukti tujuh motor, yang diduga merupakan hasil curanmor yang dilakukan oleh para pelaku. 

Kapolres Tarakan AKBP Yudhistira Midyahwan, melalui Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Guntar Arif Setiyono mengatakan, ketujuh curanmor tersebut didapatkan dari dua tersangka berinisial AN dan RD. Namun dari tujuh barang bukti curanmor, pihak kepolisian baru mendapatkan 4 Laporan Polisi (LP). Sementara sisanya, pihaknya belum mendapatkan laporan dari masyarakat. “Untuk tersangka AN kami amankan di Jalan Seroja, Kelurahan Karang Anyar pada 23 Agustus lalu. Sementara untuk RD, diamankan di Jalan Bhayangkara pada 22 Agustus lalu,” jelas Guntar. 

Untuk pelaku RD, pihaknya mendapati bahwa pelaku merupakan spesialis pencurian motor. Pelaku mengakui ia sering melakukan tindakan pencurian di beberapa tempat. Dari tangan RD, berhasil diamankan lima unit motor. 

Lebih lanjut dijelaskan Kanit Resum Satreskrim Polres Tarakan Ipda Dien F Romadhoni, para pelaku diketahui beraksi mencuri motor dengan cara membobol kunci sepeda motor milik korban. “Jadi motor yang tidak dikunci stang, itu didorong dulu oleh pelaku kemudian dibongkar dan dinyalakan,” jelas Dien. 

Untuk barang bukti, saat diamankan polisi mendapati bahwa motor tersebut belum dijual. Para pelaku masih mengumpulkan motor tersebut di salah satu gudang milik pelaku. Rencananya motor tersebut akan dibawa keluar Tarakan untuk dijual. Harga jual yang ditawarkan pelaku pun cukup murah. Mulai dari Rp 1,5 juga hingga Rp 2 juta. “Para pelaku ini berencana motor ini akan dibawa keluar Tarakan menggunakan kapal kayu milik pelaku,” kata Dien. 

Ditambahkan Dien, para pelaku sudah ada yang mengirimkan motor ke Nunukan dan dititipkan ke keluarga pelaku. Adapun pelaku sering didapati beraksi pada malam hari dan mencari motor yang terparkir di depan rumah dan pertokoan. Kemudian ada juga kunci motor yang lupa dicabut oleh pemilik, sehingga memudahkan pelaku untuk dapat membawa kabur motor tersebut. 

Terhadap para korban yang pernah kehilangan motor, pihaknya berharap segera mendatangi Mapolres Tarakan untuk membuat laporan. Tidak hanya itu, para korban juga harus membawa STNK atau BPKB motor untuk mencocokkan dengan motor yang dicuri pelaku. Setelah diproses, motor para korban akan segera dikembalikan. “Para pelaku akan kami kenakan pasal 363 KHUP dengan ancaman pidana lima tahun,” jelasnya. (zar/ash)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

Akali Dana PNPM, Dituntut 1,9 Tahun Penjara

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:27 WIB

Balaskan Dendam Kawan, Keroyok Orang Hingga Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 18:10 WIB

Setelah Sempat Dikeroyok, Seorang Pemuda Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 08:00 WIB
X