TARAKAN – Pangkalan Utama Angkatan Laut (Lantamal) XIII berhasil mengamankan 1 ton daging kerbau merek alana. Diketahui, daging alana yang diselundupkan dari Tawau, Malaysia ke Tarakan ini secara tidak resmi dan tidak memiliki dokumen yang lengkap dari karantina. Daging ilegal tersebut diamankan pada Rabu (28/8).
Komandan Lantamal XIII Laksamana Pertama TNI Judijanto melalui Dansatrol Lantamal XIII Tarakan, Kolonel Laut Irwan S.P Siagian mengungkapkan, terkait kronologisnya penangkapan daging alana ilegal itu, berawal dari adanya informasi yang didapatkan pihaknya bahwa akan ada penyelundupan daging alana ilegal. Diketahui, penyelundupan tersebut sudah dipantau beberapa hari.
“Barangnya sudah berada di Karang Rejo lokasinya. Jadi selama mereka lintas dari Tawau, kita tidak tangkap di situ dan sudah tunggu sampai ke tempat tujuan,” ungkapnya.
Ditambahkannya, sebenarnya pihaknya yang sudah mendapatkan informasi sempat mengikuti speedboat yang mengangkut daging ilegal tersebut. Hingga memasuki sungai yang berada di daerah Karang Rejo. Pihaknya pun yang sudah menyiagakan beberapa anggota di darat untuk bisa mengamankan pelaku. “Namun ternyata saat itu pelaku berhasil melarikan diri saat akan diamankan,” jelasnya.
Dijelaskan lebih lanjut oleh Dantim Intel Lantamal XIII Tarakan, Letkol Wendi, proses pengamanan daging ilegal itu dilakukan sekitar pukul 05.30 WITA. Untuk pelaku yang sempat melarikan diri, sampai saat ini masih dilakukan pencarian.
“Saat itu speedboat sudah tidak bisa bergerak lagi. Kemudian penangkapan dilakukan, sudah berhasil dipegang, tapi semua berlangsung cepat dan pelaku berhasil melarikan diri,” kata Wendi.
Pihaknya hanya berhasil mengamankan 1 ton daging alana ilegal yang disimpan di dalam 46 karung dan speedboat dengan dua mesin 240 PK. Semua barang bukti pun diserahkan ke Balai Karantina Pertanian.
Sementara itu, Plt Kepala Balai Karantina Pertanian Abdurahman menjelaskan, semua daging tersebut ilegal. Pasalnya, masuknya daging alana dari luar harus memenuhi syarat dan sertifikat kesehatan dari daerah asal dan harus memastikan daging tersebut sehat dan aman dikonsumsi. Selain itu, semuanya juga harus dilaporkan ke karantina lantaran sesuai dengan undang-undang karantina yang ada.
“Kalau menurut kronologis tadi, mereka tidak melapor dan tidak melalui tempat pemasukan resmi. Bahkan tidak ada satu pun dokumen resmi yang dibawa,” katanya.
Ditambahkannya, diduga daging tersebut berasal dari India kemudian di masukkan ke Malaysia dan diselundupkan lagi ke Indonesia. Untuk itu, pihaknya sangat mengantisipasi adanya daging dari India yang terindikasi penyakit mulut dan kuku yang terkandung di dalam daging alana.
“Kalau di Indonesia masih bebas, itu kita khawatirkan jangan sampai masuk dan tertular,” imbuhnya.
Terhadap barang bukti daging, pihaknya akan menahan selama tiga hari kemudian akan melakukan tindakan pemusnahan lantaran cepat busuk. Pihaknya juga tidak ingin menyimpan barang bukti tersebut terlalu lama, untuk mengantisipasi akan disalahgunakan.
“Kalau speedboat-nya akan kita lakukan penyitaan. Nanti penyidik kita akan berkoordinasi dengan pihak Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan. Kita akan mencoba menindaklanjuti dengan beberapa instansi terkait,” tutupnya.
Kejadian serupa juga sempat terjadi awal tahun ini, tepatnya 9 Februari lalu. Saat itu, seorang motoris speedboat dan tiga orang awak kapal diamankan tim 2ndFQR Lanal Nunukan dan tim Kopaska Busur Ambalat 19 lantaran menggunakan narkotika golongan satu jenis sabu dan mencoba menyelundupkan dading alana ilegal.
Daging alana ilegal asal Tawau, Malaysia, yang dibawa oleh 3 orang awak kapal tersebut, rencananya akan diselundupkan ke Tarakan. Daging tersebut dibawa dari Sebatik. Sementara motoris yang diamankan karena membawa sabu dengan alasan hanya menggunakannya untuk bekerja karena sering bekerja keras.