Manjat Tiang PJU, Panel Surya Disikat

- Kamis, 29 Agustus 2019 | 09:43 WIB

TARAKAN - Aksi pencurian yang dilakukan oleh ketiga pria ini cukup nekat. Tak tanggung-tanggung, panel surya Penerangan Jalan Umum (PJU) yang sudah terpasang pun diembat pelaku. Tanpa menggunakan alat bantu untuk memanjat, ketiga pelaku yang berinisial OC, SU dan WA berhasil mencuri belasan panel surya PJU. Aksi ketiga pelaku harus berakhir ditangan polisi, setelah ditangkap oleh unit Reskrim Polsek Tarakan Utara pada 24 Agustus lalu.

Kapolsek Tarakan Utara Iptu Sudaryanto mengungkapkan, aksi ketiga pelaku dilidik oleh pihaknya setelah mendapatkan laporan terkait hilangnya belasan panel Surya di Jalan Nurhidayah, Kelurahan Juata Permai dan di Jalan Aki Balak, Kelurahan Juata Kerikil. “Dari laporan ini anggota Reskrim Polsek Utara melakukan penyelidikan,” urai Iptu Sudaryanto.

Ketiga pelaku berhasil diamankan di sekitaran Kelurahan Juata Laut dan Kelurahan Karang Anyar. Saat diamankan, dari tangan ketiga pelaku hanya diamankan 3 panel surya dan 2 buah aki. Untuk Tempat Kejadian Perkara (TKP) Jalan Aki Balak, ketiga pelaku mengakui mengambil dua unit panel surya. Kemudian, satu panel surya lagi diembat pelaku di Jalan Nurhidayah.

“Adapun modus para pelaku yaitu memanjat tiang PJU dan dengan menggunakan kunci untuk membuka baut. Setelah terbuka panel tenaga surya itu diambil dan dibawa ke rumah salah seorang tersangka,” jelasnya.

Ditambahkan Sudaryanto, dalam melakukan aksinya para pelaku mengakui bahwa salah seorang pelaku yaitu SU memanjat tiang PJU. Kemudian untuk OC dan WA sudah menunggu dibawa untuk menerima panel surya yang sudah dibuka. Ketiganya beraksi menggunakan sebuah sepeda motor Scoopy, yang turut diamankan polisi untuk dijadikan barang bukti juga.

Dari keterangan para pelaku, ketiganya beraksi sekitar pukul 01.00 dini hari. Diketahui saat itu kondisi jalan sepi dan para pelaku memanfaatkan keadaan itu.

“Sementara yang kita lakukan penyidikan baru 3 unit panel surya. 2 unit bermuatan 100 Watt dan satu unitnya bermuatan 80 Watt. Diduga para pelaku ini sudah mencuri 14 panel surya, namun masih kita dalami sisanya untuk memastikan apakah sudah dijual oleh para pelaku,” beber pria yang berpangkat balok dua itu.

Terhadap ketiga  pelaku ini, polisi juga masih mendalami terkait aksi pencurian yang pernah dilakukan. Diduga para pelaku juga pernah melakukan aksi penjambretan beberapa waktu lalu. Aksi penjambretan itu dilakukan pelaku di sekitaran Jalan Slamet Riyadi, depan asrama Brimob dan di daerah Markoni.

“Para tersangka dilakukan penahanan dan dikenakan pasal 363 KHUP ayat 1, dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun,” pungkasnya. (zar/zia)

 

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

Akali Dana PNPM, Dituntut 1,9 Tahun Penjara

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:27 WIB

Balaskan Dendam Kawan, Keroyok Orang Hingga Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 18:10 WIB

Setelah Sempat Dikeroyok, Seorang Pemuda Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 08:00 WIB

Tim Gabungan Kembali Sita Puluhan Botol Miras

Selasa, 26 Maret 2024 | 16:40 WIB
X