Pastikan Dispenser BBM Eceran Tak Dikembalikan

- Kamis, 29 Agustus 2019 | 09:41 WIB

TARAKAN- Penyidik Satreskrim Polres Tarakan masih terus melakukan penyelidikan terhadap belasan dispenser BBM eceran yang disita beberapa waktu lalu. Hingga saat ini pemeriksaan terhadap para pemilik dispenser masih terus dilakukan. Kapolres Tarakan AKBP Yudhistira Midyahwan mengatakan, pihaknya masih melengkapi keterangan saksi, apalagi sampai saat ini semua pemilik dispenser tersebut belum memenuhi panggilan pihak kepolisian untuk dimintai keterangan.

“Kami juga masih koordinasikan dengan ahli niaga dan Pertamina serta Migas juga,” ungkapnya.

Terhadap adanya informasi terkait oknum polisi yang meminta uang kepada pemilik dispenser, Kapolres menegaskan bahwa semua dispenser yang sudah disita tidak akan dikembalikan begitu saja kepada pemiliknya. Termasuk juga dispenser BBM eceran yang sudah belum disita dan diberikan police line, juga tidak akan difungsikan lagi.

“Jadi tidak bisa diambil, apalagi diiming-imingin uang. Kalau ada anggota (polisi) yang meminta uang, segera laporkan kepada saya,” tegasnya.

Diakui pria yang berpangkat melati dua itu, dirinya akan menindaklanjuti anggota polisi yang mencoba meminta uang kepada pemilik dispenser itu, namun harus disertai dengan bukti. “Sampai saat ini belum ada yang dikeluarkan,” ungkapnya.

Dari 20 pemilik dispenser BBM eceran, belum semua memenuhi panggilan pihak kepolisian. Namun Yudhistira memastikan akan terus melakukan pemanggilan. “Perkara ini masih kami lidik, tapi kalau sudah lengkap akan dinaikkan ke tingkat penyidikan,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, penyidik Satreskrim Polres Tarakan melakukan penyelidikan terhadap penjualan BBM dengan menggunakan dispenser di beberapa titik di Tarakan. Penyelidikan itu dilakukan setelah adanya kebakaran yang terjadi di simpang Jalan P. Diponegoro–Jalan K.H. Agus Salim, RT 22, Kelurahan Sebengkok pada 27 Juni lalu. Kebakaran terjadi diduga dari dispenser BBM eceran. Belasan dispenser BBM eceran pun disita polisi dan beberapa yang tidak bisa disita diberikan police line. (zar/zia)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Kabur, Orang Suruhan Diringkus

Rabu, 17 April 2024 | 09:34 WIB
X