Utang Tak Dibayar, Nekat Bawa Kabur Mobil

- Kamis, 29 Agustus 2019 | 09:37 WIB

TANJUNG SELOR – Pria berinisial AC (48) warga Kecamatan Sebuku, Kabupaten Nunukan diamankan tim gabungan personel Polres Bulungan dan Polsek Sebuku, Nunukan. AC diamankan lantaran diduga sebagai pelaku tindak pidana penggelapan satu unit mobil.

Kapolres Bulungan, AKBP Andrias Susanto Nugroho melalui Kasat Reskrim, AKP Belnas Pali Padang mejelaskan, awalnya AC dilaporkan ke Polsek Sebuku, Nunukan atas dugaan penggelapan mobil. Dari laporan tersebut penyidik Polsek Sebuku melakukan penyidikan. Hasilnya, diketahui AC berada di Bulungan. Dari situ koordinasi Polsek Sebuku, Nunukan dan Polres Bulungan dilakukan.

Setelah dilakukan profiling keberadaan AC terungkap. Ia diketahui berada di Desa Binai dan diamankan tanpa melakukan perlawanan. “AC diamankan di Desa Binai, Tanjung Palas Timur, Selasa (27/8) saat berada di rumah keluarganya,” ucap AKP Belnas Pali Padang, Rabu (28/8).

Dijelaskan, belum dapat pastikan apakah keberadaan AC di Bulungan untuk bersembunyi atau menghindari pencarian dari pemilik kendaraan atau tidak. Sebab, AC sudah berada di Bulungan selama sepekan lamanya hingga dilaporkan ke Polsek Sebuku.

Berdasarkan keterangan awal, pengakuan AC yang membawa mobil tersebut lantaran pemilik kendaraan memiliki utang terhadap dirinya sebesar Rp 25 juta. Atas dasar itu AC berani membawa mobil berwarna putih tersebut hingga ke Bulungan.

“Jadi keterangannya karena pemilik mobil itu punya utang sama AC. Itulah AC membawa mobil itu ke rumah keluarganya di Desa Sajau,” jelasnya.

Setelah berhasil diamankan AC diserahkan ke Polsek Sebuku untuk ditindaklanjuti. Sebab, AC merupakan TO dari Polsek Sebuku dan laporan dugaan penggelapan dilaporkan ke Polsek Sebuku.

“Untuk keterangan sementara itu yang didapatkan AC. Sebab, Polres Bulungan bersifat membantu untuk mengamankan AC yang berada di wilayah hukum Polres Bulungan. Proses selanjutnya ditangani Polsek Sebuku,” pungkasnya. (akz/zia)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB

Pembobol Gudang Kampus Poliban Tertangkap

Minggu, 21 April 2024 | 17:20 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Minggu, 21 April 2024 | 14:30 WIB

Akun IG Diretas, Manajemen BTV Lapor Polda Kaltim

Minggu, 21 April 2024 | 13:49 WIB
X