Melanggar Aturan, Izin Dagang Bisa Dicabut

- Rabu, 28 Agustus 2019 | 09:42 WIB

NUNUKAN – Perdagangan secara ilegal di wilayah perbatasan masih marak dilakukan. Mulai dari penyelundupan sembilan bahan pokok (sembako) hingga pakaian bekas masih sangat bebas dilakukan. Sehingga para pelaku perdagangan ilegal memang perlu ditindak tegas.

Seperti yang diungkapkan, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM (Disperindagkop dan UMKM) Kalimantan Utara (Kaltara), Hartono bahwa di wilayah perbatasan tidak terlepas dari perdagangan lintas batas. Namun terkadang dilakukan secara ilegal. “Pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap aktivitas ilegal. Untuk itu, perlu ada koordinasi kepada instansi teknis,” kata Hartono.

Menurutnya, jika para pedagang melakukan aktivitas secara ilegal maka perlu dilakukan penindakan, karena tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Para pedagang jika ingin melakukan aktivitas sebaiknya melalui jalur yang benar.

Perdagangan di perbatasan memiliki banyak solusi, dapat dilakukan melalui perdagangan impor-ekspor dan dilakukan sesuai prosedur. Jika perdagangan ilegal dilakukan dan terbukti bersalah, tentu barang yang dibawa dari Malaysia akan dimusnahkan. “Seperti pakaian bekas itu tidak dapat dibawa ke Indonesia, karena memang ada aturannya,” ujarnya.

Hartono menjelaskan, memang ada larangan untuk mengimpor pakaian bekas yaitu dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 51/M-Dag/Per/7/2015, tentang larangan impor pakaian bekas. Bahwa pakaian bekas asal impor berpotensi membahayakan kesehatan manusia sehingga tidak aman untuk dimanfaatkan dan digunakan oleh masyarakat.

Pemerintah daerah mempunyai wewenang melakukan pengawasan terhadap kegiatan perdagangan. Dalam melaksanakan pengawasan, ditunjuk petugas pengawas di bidang perdagangan. Petugas pengawas melakukan pengawasan salah satunya terhadap perdagangan barang yang dilarang.

“Jika petugas pengawas menemukan dugaan pelanggaran kegiatan di bidang perdagangan, petugas pengawas dapat merekomendasikan penarikan barang dari distribusi atau pemusnahan barang. Dapat melakukan penghentian kegiatan usaha perdagangan, atau pencabutan perizinan di bidang perdagangan,” tegas Hartono.

Sementara, Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan (P2) Kantor Bea Cukai Nunukan Sigit Hatmoko mengatakan, pada Minggu (25/8) telah dilakukan serah terima hasil tangkapan Ditpolair, termasuk tiga orang motoris. “Hasil dari keterangan motoris pakaian bekas tersebut diangkut dari Dermaga Bambangan ke Pelabuhan Tunon Taka Nunukan,” kata Sigit Hatmoko.

Dia menjelaskan, fungsi Bea Cukai Nunukan saat ini akan melihat apakah ada pelanggaran kepabeanan, serta dilihat jenis pelanggaran apakah masuk pelanggaran pidana atau pelanggaran administrasi terhadap pakaian bekas tersebut.

Jika nantinya terbukti melanggar dan terbukti masuk kategori pidana, maka akan diproses sesuai dengan hukum pidana, jika hanya pelanggaran administrasi, maka Bea Cukai Nunukan akan proses sesuai administrasi yang ada di Bea Cukai. “Pakaian bekas memang merupakan barangan larang impor sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya. (nal/fly)

 

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB
X