Pemilik Pakaian Bekas Bisa Dipidana

- Selasa, 27 Agustus 2019 | 10:57 WIB

DIREKTORAT Polisi Air Baharkam Polri (Ditpolair) telah menyerahkan 3 nakhoda kapal yang mengangkut barang bekas berikut barang bukti ke Bea Cukai Nunukan pada Minggu (25/8). “Keterangan motoris pakaian bekas tersebut diangkut dari Dermaga Bambangan ke Pelabuhan Tunon Taka Nunukan,” ujar Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan (P2) Kantor Bea Cukai Nunukan Sigit Hatmoko.

Bea Cukai Nunukan akan melihat apakah ada pelanggaran kepabeanan, serta dilihat jenis pelanggaran apakah masuk pelanggaran pidana atau pelanggaran administrasi.

Jika nantinya terbukti melanggar dan terbukti masuk kategori pidana, maka akan diproses sesuai dengan hukum pidana. Menyangkut pelanggaran administrasi, maka Bea Cukai Nunukan akan proses sesuai administrasi yang ada di Bea Cukai.

“Pakaian bekas memang merupakan barangan larang impor sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Lanjut dia, saat proses peyelidikan berlangsung dan tidak ditemukan dua alat bukti, maka barang tersebut akan disita. Selanjutnya barang tersebut dapat dimusnahkan, karena pakaian bekas ini tidak memiliki nilai tambah.

Sementara nakhoda yang diamankan akan diminta keterangan asal usul barang yang diangkut dari Bambangan ke Pelabuhan Tunon Taka Nunukan. Masih ada waktu 5 x 24 jam untuk penyelidikan.

“Nakhoda tersebut belum dilakukan penahanan masih proses penyelidikan karena belum ada dua alat bukti,” tuturnya.

Tiga nakhoda terus mengelak siapa pemilik barang tersebut. Jika nantinya tidak ada yang mengakui barang tersebut, maka akan diserahkan ke negara dan dapat dilakukan hibah, lelang atau dimusnahkan.

“Jika tidak ada pidana nantinya barang tetap disita, jika ada pidana maka akan dicari hingga ditemukan pelakunya,” tambahnya.

Pakaian bekas tersebut berupa sepatu bekas sekira 1.000 karung. Masing-masing kapal membawa karung sekira 100 karung dan kurang lebih 700 karung sebelumnya telah diangkut kapal swasta menuju Sulawesi Selatan. Penyelundupan tersebut melanggar Pasal 102 Undang-Undang (UU) Nomor 17/2006 tentang Kepabeanan. (nal/lim)

 

 

 

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X