Soal Perdagangan Lintas Batas, Tidak Ada Reaksi dari Kementerian Perdagangan

- Selasa, 27 Agustus 2019 | 10:39 WIB

NUNUKAN – Penerapan peraturan pemerintah (PP) 34/2019 tentang perdagangan lintas batas belum memiliki jalan keluar untuk di wilayah Nunukan. Hingga saat ini Kementerian Perdagangan belum ada reaksi terhadap kondisi perdagangan di wilayah Nunukan yang berbatasan langsung dengan Malaysia.

Bupati Nunukan Hj. Asmin Laura mengatakan, kondisi perdagangan di Nunukan tentunya sudah dipahami pihak Kementerian Perdagangan. Terlebih lagi beberapa waktu lalu tim dari Pemkab Nunukan memberikan penjelasan terkait perdagangan lintas batas kepada pihak kementerian ini di Jakarta. “Yang diinginkan adalah reaksi dari Kementerian Perdagangan terhadap kondisi perdagangan di perbatasan setelah terbit PP 34 tentang perdagangan lintas batas. Tapi sampai saat ini belum ada,” kata Hj. Asmin Laura.

Menurutnya, dengan terbitnya PP 34 tersebut sangat menganggu aktivitas perekonomian masyarakat di Nunukan. “Pemerintah pusat telah memberikan solusi untuk memenuhi kebutuhan sembilan bahan pokok (sembako) seperti menyediakan kapal tol laut, termasuk peranan bulog menyediakan persiapan sembako. Namun solusi tersebut tidak dapat menyelesaikan permasalahan di perbatasan. Terbukti masih banyak yang teriak terkait perdagangan lintas batas di Nunukan ini,” ujarnya.

Permasalahan perdagangan lintas batas harus diketahui Dirjen dan harus sampai ke Menteri Perdagangan. Karena di Kabupaten Nunukan sangat banyak akses yang dapat dilalui dan terbuka luas. Semua berpotensi melakukan aktivitas perdagangan lintas batas.

Masyarakat di Kabupaten Nunukan mayoritas memiliki pekerjaan sebagai petani dan nelayan dan ada juga pedagang. Untuk itu, perlu ada penundaan penerapan PP 34 di wilayah Nunukan dan penundaan tersebut memiliki alasan.

“Banyak efek domino jika ingin dipaksakan menerapkan PP 34 di wilayah Kabupaten Nunukan,” tuturnya.

Sementara, Kepala Sub Bidang Fasilitas Sarana Prasarana Kementerian Perdagangan, Ringgo mengatakan, bahwa setelah ada surat masuk dari Pemkab Nunukan terkait situasi perdagangan, langsung dilakukan pertemuan untuk membahas permasalahan tersebut. Serta membahas PP 34 tentang perdagangan lintas batas. “PP 34 sebenarnya penyempurnaan dari aturan sebelumnnya, bukan aturan baru yang diterapkan,” kata Ringgo.

Menurutnya, untuk menyelesaikan permasalahan perdagangan tentu sangat sulit, namun tetap akan terus dibahas di tingkat Kementerian Perdagangan. Karena untuk menetapkan aturan harus saling berkoordinasi dengan kementerian lainnya. “Akan saya akan sampaikan kembali lagi di tingkat kementerian, karena aturan ini terlanjur telah diputuskan. Jika perlu ada peraturan lainnya lagi yang akan dibuat,” ujarnya. (nal/ash)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X