Pemprov Godok Rapergub LP2B

- Senin, 26 Agustus 2019 | 11:43 WIB

TANJUNG SELOR - Dalam menjalankan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 9 tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Kota Baru Mandiri (KBM) Tanjung Selor, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) tetap mengakomodir kawasan pertanian yang ada di dalamnya.

Upaya untuk mengakomodir kawasan pertanian milik masyarakat itu dilakukan dengan membentuk regulasi yang saat ini sedang digodok dalam bentuk Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).  

Gubernur Kaltara, Dr. H. Irianto Lambrie mengatakan, Raperda LP2B itu digodok oleh Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP). Kebijakan itu harus dilakukan untuk mengimplementasikan Inpres 9/2018 itu. “Kita harus mengatur lahan pertanian di kawasan KBM itu. Jangan sampai petani yang dirugikan,” sebut Irianto.

Mantan Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kalimantan Timur (Kaltim) ini mengatakan, saat ini tim teknis dan kelompok kerja (pokja) yang melibatkan DPKP, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPR-Perkim), Bappeda dan Litbang, serta BPN sedang melaksanakan investigasi dan survei di lapangan.

“Itu untuk memastikan berapa luasan pasti areal pertanian sawah di kawasan KBM ini. Jadi, investigasi serta survei tim teknis dan pokja itu nanti yang akan menjadi dasar dalam penyusunan draft Rapergub LP2B tersebut,” kata Irianto.

Sejauh ini, luasan areal pertanian di kawasan KBM Tanjung Selor itu belum dapat disimpulkan. Diharapkan, tim teknis dan pokja itu dapat segera mendapatkan data kawasan persawahan itu secara rinci, mulai dari luasan hingga lokasinya.

Adapun, lahan pertanian yang masih produktif dan potensial di kawasan KBM itu, nantinya akan tetap dipertahankan. Sepanjang itu tidak dalam lokasi pusat pemerintahan. 

Namun, untuk yang dianggap sudah tidak produktif dan sudah tidak digarap lagi oleh petani beberapa tahun terakhir ini, sudah diganti pemprov demi memenuhi kebutuhan lahan KBM. Khususnya di lokasi rencana pembangunan pusat pemerintahan Pemprov Kaltara.

“Areal sawah yang sudah tidak produktif itu ada sekitar 300 hektare kita gantikan di Desa Sepunggur, Kecamatan Tanjung Palas Tengah,” sebutnya.

Untuk memberikan kekuatan hukum bagi masyarakat yang memiliki lahan pertanian di kawasan KBM itu, Irianto mengaku optimistis draf Rapergub LP2B itu bisa tuntas pada awal September mendatang. Selain itu, progresnya akan dilaporkan ke Kantor Staf Presiden secara berkala. 

Untuk diketahui, di kawasan pusat pemerintahan Pemprov Kaltara itu tidak ada lahan pertanian yang produktif. Dari hasil survei terakhir, kawasan pertanian produktif itu ada di pinggir pusat pemerintahan. Artinya masuk di kawasan KBM, tapi di luar pusat pemerintahan. (iwk/eza)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X