Zona Merah, Jadi Prioritas BNN

- Jumat, 23 Agustus 2019 | 09:30 WIB

TANJUNG SELOR – Menjadi provinsi bungsu, Kalimantan Utara (Kaltara) juga masuk dalam zona merah peredaran gelap narkoba. Hal itu tentunya menjadi perhatian khusus oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam melakukan pemberantasan peredaran gelap narkoba.

Kepala Bidang Evaluasi dan Pelaporan Program BNN, Bentonius Silitonga mengatakan, untuk mempersempit peredaran gelap narkoba, BNN mengaku masih kesulitan. Pasalnya, anggaran yang dimiliki BNN saat ini sangat terbatas.

“Tahun ini anggaran kita hanya Rp 1,5 triliun, itupun harus mengakomodasi 222 Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) dan 34  Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP), jadi sangat miris sekali,” kata Bentonius Silitonga kepada Radar Kaltara.

Meski begitu, BNN akan tetap terus memperjuangkan anggaran melalui anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) perubahan maupun APBN 2020. “Kaltara ini masuk dalam zona merah, jadi perlu mendapatkan perhatian khusus,” ujarnya.

BNN, kata Bentonius, berharap dengan adanya Instruksi Presiden (Inpres) nomor 6 tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika tahun 2018-2019, BNN akan mendapatkan tambahan anggaran. Hal itu sebagai upaya dalam mengimplementasikan Inpres tersebut.

“Selain zona merah, Kaltara juga memerlukan alat pendukung dalam melakukan pemberantasan narkoba,” ujarnya.

Saat ini, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah melakukan pemasangan alat sensor. Dan alat intelijen di BBN juga telah dilakukan pembaruan. “Di bandara juga telah dilakukan pengawasan. Dari Bea Cukai juga telah menganggarkan untuk pemasangan alat khusus yang super ekstra di beberapa bandara,” ujarnya.

Namun dalam pemenuhan alat ini belum semua daerah dapat terakomodasi. Khususnya di Kaltara. semua itu tentu karena keterbatasan anggaran yang dimiliki. “Jadi kita belum dapat maksimal,” bebernya.

Menyoal pembentukan rumah tahanan (rutan) narkotika, Bentonius menjelaskan, semua itu sepenuhnya menjadi kewenangan Kemenkumham. Di dalam Inpres sebenarnya ada disebutkan masalah rutan, sebenarnya di dalam Inpres itu ada yang keliru. “Mungkin maksudnya itu lembaga pemasyarakatan (lapas) bukan rutan,” ujarnya.

Berdasarkan konfirmasi dari Kemenkumham ada beberapa tempat yang dijadikan secara khusus lapas narkotika, seperti yang saat ini sudah terlaksana di Kabupaten Cilacap. “Di Lapas Nusakambangan itu untuk kasus narkoba dipisahkan dengan kasus yang lainnya, jadi tidak dijadikan satu, dan lapas itu menjadi prioritas dari Kemenkumham,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala BNNP Kaltara, Brigjen Pol Drs. Herry Dahana menjelaskan, arti dari zona merah sendiri yakni Kaltara berada di kawasan yang rawan peredaran narkoba. Hal itu mengacu pada kondisi Indonesia saat ini yang masih berstatus darurat narkoba.

“Sejauh ini kita di BNNP telah menangani kasus sebanyak 30 kasus narkoba,” ungkap Herry kepada Radar Kaltara.

Kaltara, kata Herry, terdapat 1.400 jalur tikus. Jalur itu tersebar di seluruh kabupaten/kota yang ada di Kaltara. “Kalau dari Tawau, biasanya masuk melalui Kabupaten Nunukan,” pungkasnya. (*/jai/eza)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

Data BPS Bulungan IPM Meningkat, Kemiskinan Turun

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB

Ombudsman Kaltara Soroti Layanan bagi Pemudik

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:30 WIB

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB
X