Seminggu, Dua Kali Dilakukan Deportasi

- Jumat, 23 Agustus 2019 | 09:10 WIB

NUNUKAN – Penggunaan jalur ilegal sepertinya terus menjadi pemicu deportasi. Para deportan mengaku pergi bekerja di Malaysia menggunakan jalur ilegal. Bahkan, dari jumlah deportan pekan ini yang mencapai lebih dari 200 orang dengan persentase 70 persen pengguna jalur ilegal.

Rabu (21/8) dan Kamis (22/8), Pemerintah Malaysia kembali mendeportasi Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Malaysia. Dalam dua kali deportasi tersebut, 226 deportan dipulangkan dari Pusat Tahanan Sementara (PTS) di Sabah, menuju Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan.

Kepala Pos Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pelabuhan Tunon Taka Nunukan Karel mengatakan hasil pemeriksaan sementara terhadap sejumlah deportan membuktikan jalur ilegal paling mendominasi digunakan deportan. “Ya, dari ratusan deportan yang dideportasi ini, hampir 70 persen deportan mengaku masuk bekerja ke Malaysia awalnya melalui jalur ilegal,” ungkap Karel.

Dari 70 persen deportan yang sebelum bekerja di Malaysia, seluruhnya masuk melalui jalur ilegal di Sebatik juga Nunukan. Pelabuhan yang digunakan yakni Pelabuhan tradisional Sungai Nyamuk, Pelabuhan tradisional Aji Kuning, Sebatik dan juga Pelabuhan tradisional Sungai Bolong, Nunukan.

Selebihnya deportan mengaku dideportasi karena lahir dan besar di Malaysia. Mereka juga mengaku tidak pernah mengurus atau memiliki dokumen keimigrasian. Selain itu juga ada yang sejak kecil sudah dibawa orang tua dan dibesarkan di Malaysia.

Sementara itu, pengakuan deportan resmi yang dideportasi lantaran paspor ditahan majikan. Deportan tidak pernah diperkenankan memegang paspor milik mereka sendiri, sehingga paspor yang ada tidak dilakukan perpanjangan jaminan izin tinggalnya, belum lagi ada beberapa juga berpindah majikan tidak melalui prosedur secara resmi.

“Jadi banyak penyebab mereka di deportasi. Ini menjadi cacatan untuk semua pihak demi meminimalisir angka deportasi, permasalahan ini harus diperhatikan,” harap Karel mengakhiri.

Setelah dilakukan pendataan terhadap Deportan, Imigrasi menyerahkan deportan ke Satgas BP3TKI yang juga didampingi oleh Kepolisian KSKP Nunukan untuk di bawa ke penampungan Rumah Susun Sederhana (Rusunawa) di Jalan Ujang Dewa Nunukan Selatan untuk dilakukan pendataan sebelum para deportan dipulangkan ke daerah asal masing-masing. (raw/fly)

 

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X