Mau Daftar Pilwali..?? Perhatikan Hal Ini...

- Kamis, 22 Agustus 2019 | 11:43 WIB

TANJUNG SELOR – Secara resmi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menerbitkan payung hukum berupa Peraturan KPU (PKPU) nomor 15 tahun 2019 yang ditetapkan sebagai acuan penyelenggara pemilu untuk menjalankan tugasnya. Salah satu yang ditetapkan dalam PKPU tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2020 itu adalah waktu pendaftaran pasangan calon (paslon).

Ketua KPU Kalimantan Utara (Kaltara), Suryanata Al Islami mengatakan, sesuai jadwal yang ditetapkan dalam PKPU nomor 15 tahun 2019, pendaftaran paslon dibatasi hanya tiga hari, mulai 16 hingga 18 Juni 2020. Itu bersamaan dengan pengumuman pendaftaran paslon.

Setelah itu, baru dilanjutkan dengan penelitian persyaratan calon yang terdiri dari 11 poin, di antaranya penelitian syarat dukungan untuk paslon yang diajukan oleh partai politik (parpol) dan untuk paslon perseorangan, serta penelitian perubahan syarat calon.

“Tahapan ini dilakukan mulai 16 Juni 2020 hingga 7 Juli 2020. Kemudian tahapan dilanjutkan dengan penetapan paslon yang meliputi penetapan paslon pada 8 Juli 2020, pengundian dan pengumuman nomor urut paslon 9 Juli 2020, serta sengketa tata usaha negara pemilihan mulai 13 Juli hingga 24 Agustus 2020,” sebut Suryanata membeberkan isi PKPU tersebut.

Setelah itu dilanjutkan dengan pelaksanaan kampanye, pemungutan suara, perhitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara, penetapan calon terpilih, penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan, terakhir pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih yang dilanjutkan dengan evaluasi dan pelaporan tahapan. “Artinya, PKPU ini yang akan menjadi acuan kita dalam melakukan proses pilkada 2020 ini,” ujar Suryanata kepada Radar Kaltara saat dikonfirmasi, Rabu (21/8).

Pastinya, dengan diterbitkannya PKPU 15/2019 ini, maka semua pihak sudah jelas mengetahui secara bersama tentang tahapan yang akan dilaksanakan dalam pelaksanaan pilkada serentak di Indonesia itu. “Mulai kapan waktunya, berapa hari pelaksanaannya dan lain-lain itu semua sudah dijelaskan. Pastinya, sesuai informasi di rapim (rapat pimpinan) lalu, disebutkan September nanti KPU RI akan melaunching pilkada setentak nasional,” sebutnya.

Sementara, Divisi Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Kaltara, Haryadi Hamid mengatakan, tahapan pilkada ini dimulai September dan sosialisasi akan dimulai pada Oktober 2019.

Untuk proses pencalonan, itu ada dua mekanisme, yakni melalui parpol dan jalur perseorangan. Untuk yang jalur perseorangan, bakal calon wajib mengumpulkan jumlah dukungan dalam bentuk KPT secara tertulis dengan jumlah yang telah ditentukan. 

“Sedangkan untuk yang melalui parpol, jika kita mengacu pada peraturan perundang-undangan yang ada, minimal 20 persen. Artinya untuk di Kaltara itu sekitar tujuh kursi. Jadi, potensi dari jalur parpol, itu bisa lima bakal pasangan calon,” sebutnya.

Potensi jumlah pasangan calon itu didapatkan berdasarkan perhitungan 35 kursi yang ada di DPRD Kaltara dibagikan tujuh. Tapi, tetap akan dilihat nanti, apakah parpol akan berkelompok atau mendistribusikan ke masing-masing bakal pasangan calon. (iwk/fly)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X