Ditreskrimsus Selamatkan Rp 4,3 Miliar

- Kamis, 22 Agustus 2019 | 11:39 WIB

PERUSAHAAN niaga migas diwajibkan membayar Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar 7,5 persen berdasarkan Undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Namun dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Direktorat Reserses Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltara terbukti ditemukan perusahaan yang tak melaksanakan kewajibannya.

Tak tanggung-tanggung, nilainya Rp4.313.149.127,00 dari dua perusahaan niaga yang tidak dibayarkan pada 2018 lalu. Penyerahan dana ini awalnya dilakukan pada 30 April lalu sebesar Rp 3,013 miliar. Kemudian, tak butuh waktu lama hanya berselang tiga bulan Ditreskrimsus Polda Kaltara kembali menyelamatkan uang negara sebesar Rp 1,3 miliar yang diserahkan ke Badan Pengelola Pajak dan Restribusi Daerah (BP2RD) Kaltara pada Senin (19/8).

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kaltara, Kombes Pol Helmy Kuarta Kusuma Putra melalui Kasubdit Krimsus Ditreskrimsus Polda Kaltara AKBP Hidayat Ginting menyampaikan, Ditreskrimsus Polda Kaltara melalui Sibdit III kembali mengungkap penyimpangan penyetoran PBBKB BBM industri yang beroperasi di Kaltara sebesar Rp 4,3 miliar.

Diketahui, kewajiban perusahaan itu tidak dilakukan terungkap ketika dilakukan lidik PBBKB terhadap kegiatan usaha niaga migas di Kaltara. Di mana, penyidikan terkait pembayaran PBBKB konsumen pengguna BBM industri yang dilakukan terhadap PT MR yang terungkap tidak disetorkan ke kas negara sebesar Rp 1,3 miliar.

Kemudian, setelah dilakukan perhitungan yang dilakukan ternyata PT BNP telah memungut PBBKB dan tidak setorkan ke negara pada tahun 2018 sebesar Rp 3.013 miliar. “Total Rp 4,3 miliar penyelamatan uang negara dari sektor penjualan BBM solar untuk industri di Kaltara. Dan telah dilakukan penyerahan dana PBBKB BBM industri dari PT BNP dan agen penyalur PT MR ke kas daerah melalui BP2RD Kaltara,” ucap AKBP Ginting Hidayat kepada Radar Kaltara, Rabu (21/8).

Dijelaskan, sebelum diketahui nilai pungutan perusahaan yang tidak diserahkan ke kas daerah sudah melalui pemeriksaan klarifikasi terhadap BP2RD Kaltara. Kemudian, melakukan pengumpulan dokumen terkait penggunaan BBM Industri di wilayah Kaltara. Dan melakukan pemeriksaaan klarifikasi terhadap PT BNP dan PT MR. “Hasilnya, dari PT BNP Sebesar Rp 3.013.149.127 dan dari PT MR sebesar Rp 1.300.000.000 untuk 2018,” tegasnya.

Untuk itu, dua perusahaan ini diberikan surat perjanjian agar tidak mengulangi perbuatannya. Sehingga, jika nantinya ditemukan dengan pelanggaran yang sama maka dipastikan diberikan sanksi tegas. Selain itu, ia mengingatkan penyelidikan penyimpangan pembayaran ini tidak hanya dilakukan pada perusahaan niaga migas saja. Namun, akan dilanjutkan pada niaga umum di Kaltara.

“Penyelidikan terkait penyimpangan pembayaran akan dilanjutkan dengan sasaran niaga umum yang beraktivitas di wilayah Kaltara,” pungkasnya. (akz/fly)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X