Pindah Golongan, Tarif Dianggap Memberatkan

- Kamis, 22 Agustus 2019 | 11:26 WIB

NUNUKAN – Pelanggan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Nunukan, masih banyak yang bertanya-tanya tentang golongan yang diterapkan. Karena berpengaruh dengan jumlah pembayaran air yang dilakukan tiap bulan.

Seperti yang diungkapkan salah seorang pelanggan PDAM Nunukan, Sari di Jalan Manunggal Bakti, Kelurahan Nunukan Timur, bahwa pembayaran pada Juni lalu tidak mencapai hingga Rp 800 ribu. Namun pembayaran yang dilakukan untuk Juli mencapai Rp 800 ribu.

“Paling tinggi air dibayar Rp 400 ribu hingga Rp 500 ribu perbulan, kali ini naik menjadi Rp 800 ribu,” kata Sari.

Dengan kejadian tersebut, ia pun bertanya ke pihak PDAM Nunukan, apakah pembayaran yang dilakukan benar atau salah. Karena sangat jauh berbeda pembayaran yang dilakukan pada bulan sebelumnya. Namun setelah disesuaikan dengan data. Bahwa pelanggan tersebut telah benar.

Menurutnya, kemungkinan kenaikan pembayaran air yang dilakukan karena ada perpindahan golongan. Karena sebelumnya ada yang sempat sampaikan bahwa pembayaran air akan disesuaikan dengan kondisi rumah.

“Coba jangan lihat kondisi rumahnya. Namun perlu dilihat adalah kondisi keuangan apakah sanggup membayar dengan beban yang terlalu tinggi,” ujarnya.

Sementara, Kepala Sub Bagian (Kasubag) Hubungan Langganan PDAM Nunukan, Arpiansyah mengatakan, bahwa selama ini PDAM Nunukan tidak pernah melakukan kenaikan pembayaran air yang dilakukan pelanggan tiap bulan.

“Selama berapa tahun ini pembayaran air tetap sama saja tidak ada yang dinaikkan,” kata Arpiansyah.

Namun baru ini, PDAM Nunukan baru saja melakukan pengelompokan golongan, hal tersebut dilakukan karena perintah dari BPK bahwa untuk para pelanggan PDAM Nunukan, harus disesuaikan dengan golongan yang ada saat ini.

Dia menjelaskan, beberapa jenis golongan mulai dari sosial, rumah tanggan satu hingga rumah tangga empat, instansi pemerintah, niaga kecil dan niaga menengah. Semua pembyaran tersebut memiliki perbedaan.

Untuk golongan sosial pemakaian 0 hingga 10 kubikasi dikenakan tarif Rp 2.160 rupiah. Sedangkan untuk golongan rumah tangga semua disamakan dengan 0 hingga 10 kubikasi dikenakan tarif sebesar Rp 2.700 rupiah.

“Kecuali niaga kecil ada perbedaan karena dikenakan tarif Rp 5.400 rupiah mulai dari 0 hingga 10 kubikasi,” jelasnya. (nal/udn)

 

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X