IRT Penjual Sabu di Juata Tertangkap

- Kamis, 22 Agustus 2019 | 11:08 WIB

TARAKAN - Terdesak dengan kebutuhan hidup, seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinsial SB terjerumus dalam bisnis narkotika. Meskipun bermaksud baik untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari keluarganya, namun perbuatan yang dilakukan oleh SB melanggar hukum. Saat ini ia pun harus mendekap di balik jeruji besi usia diamankan oleh petugas.

SB diamankan oleh tim gabungan Intel Lantamal XIII dan Yonmarhanlan XIII di rumahnya yang berada di Jalan Sulawesi, RT 01, Kelurahan Juata Laut, Sabtu (17/8) sekitar pukul 13.00 Wita. Saat diamankan, SB diduga melakukan pesta sabu bersama tiga orang pria di rumahnya.

Kapolres Tarakan AKBP Yudhistira Midyahwan melalui Kasat Reskoba Polres Tarakan, AKP Danang Yudanto mengatakan, usai diamankan oleh tim gabungan Intel Lantamal XIII dan Yonmarhanlan XIII, SB langsung diserahkan ke Satreskoba Polres Tarakan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. “Anggota Satreskoba juga ikut ke sana untu mengamankan pelaku. Jadi saat kami mengamankan pelaku, disertai dengan mengamankan barang bukti berupa sabu sebanyak 4 paket kecil,” katanya.

Ditambahkan Danang, pihaknya juga sempat mengamankan tiga orang pria yang ikut pesta sabu saat itu. Namun sampai saat ini ketiganya masih dijadikan saksi. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh polisi, didapati SB memang sering berjualan sabu. Bahkan sabu yang ia jual sering dibeli oleh pembeli di rumahnya sendiri. “Dari beberapa informasi, di rumah pelaku ini sering didatangi oleh orang mencurigakan. Akhirnya saat itu anggota Marinir melakukan pengeledahan dan mendapati ada sabu saat itu,” imbuhnya.

Diketahui sabu itu didapatkan petugas di dalam sarung bantal dan di atas jendela. Petugas juga mendapati uang Rp 25 ribu saat itu dan turut dijadikan barang bukti. Saat dimintai keterangan, alasan SB berjualan sabu tak lain lantaran untuk mencukupi kebutuhan ekonomi. Pelaku pun yang didapati terbukti secara tanpa hak melawan hukum telah menawarkan untuk menjual, menjadi perantara jual beli, menukar atau menyerahkan dan memiliki, menyimpan atau menyediakan, menyalahgunakan narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu, langsung ditetapkan sebagai tersangka. “Pelaku akan kami kenakan pasal 112 ayat 1 junto pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas AKP Danang. (zar/ash)

 

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB
X