Pemkot Siapkan Regulasi Hatchery Kepiting

- Rabu, 21 Agustus 2019 | 10:30 WIB

TARAKAN – Pengaturan ekspor kepiting, lobster dan rajungan sudah melalui Permen KP No. 56 Tahun 2016 merupakan langkah baik bagi kelestarian kepiting bakau. Khususnya di Kaltara, di mana komoditas tersebut begitu menjanjikan.

Wali Kota Tarakan dr. Khairul, M.Kes, menuturkan bahwa saat ini pihaknya tengah mempersiapkan regulasi pembenihan kepiting bakau, melalui peraturan daerah (perda). Dirinya berharap dengan adanya hatchery (tempat pembenihan) kepiting di Tarakan, maka akan menjaga keberlanjutan kepiting.

“Kita ketahui kalau hatchery ini banyak dilirik investor. Makanya ini pengembangan kepiting ke depannya, karena banyak yang mau berinvestasi,” katanya.

Diakuinya, sudah ada beberapa investor yang sudah meninjau langsung lokasi yang akan dijadikan hatchery kepiting. Namun nantinya harus ada regulasi yang mengatur terkait hal tersebut. Menyangkut pengembangannya.

Untuk itu, nantinya pemerintah berencana akan menunjuk profesional. Dengan harapan budi daya kepiting di Tarakan bisa jauh lebih baik.

“Di Kaltara sudah dari dulu ada (budi daya kepiting). Hanya kita masih terbatas untuk waktu dan terlalu banyak tugas administratif, sehingga bagaimana mau mengembangkan hal yang bersifat dunia usaha. Makanya, dibentuk badan usaha,” bebernya.

Lebih lanjut, para calon investor tengah melakukan penjajakan terkait hatchery kepiting, meski belum memiliki target terhadap nilai investasinya.

Sementara itu, Kepala Balai Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM) Tarakan Umar mengatakan, meski ada insiatif pemerintah daerah untuk membuat regulasi mengenai hatchery, namun harus ada regulasi lebih lanjut hingga ke tingkat pusat.

“Karena aturan mengenai larangan dan pengawasan kepiting bakau ini merupakan regulasi pusat,” tuturnya.

Meskipun kepiting tersebut diakui berasal dari budi daya dan sudah tersertifikasi, namun ia masih mempertanyakan bagaimana kondisi kepiting tersebut di lapangan. Seperti terkait dengan banyaknya kepiting hidup dan dilepas. “Semua kita tidak bisa pastikan. Nanti mereka bisa mengatakan kalau kepiting yang dikirim tiap malam adalah kepiting budi daya, padahal itu kepiting betina. Kenyataannya mungkin hanya sekian persen saja yang dari budi daya, sedangkan yang lainnya berasal dari tangkapan,” pungkasnya.

Meski demikian, Umar mendukung upaya yang akan dilakukan oleh pemerintah daerah. Asal regulasi yang jelas dan sesuai. “Ini juga bisa jadi kelanjutan bagi kelestarian sumber daya perikanan,” tutupnya. (zar/lim)

 

 

 

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

Data BPS Bulungan IPM Meningkat, Kemiskinan Turun

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB

Ombudsman Kaltara Soroti Layanan bagi Pemudik

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:30 WIB

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB
X