WASPADA..!! Kosmetik Berbahaya Itu Ternyata ‘Ganti’ Wajah

- Rabu, 21 Agustus 2019 | 10:27 WIB

TARAKAN- Beredarnya kosmetik bahan berbahaya disikapi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dengan menyidik penjualan kosmetik di Kota Tarakan, Selasa (20/8). Sasarannya kosmetik tanpa izin, kosmetik mengandung bahan berbahaya  dan kedaluwarsa.

Kepada Radar Tarakan Kepala Loka POM Tarakan Mustofa mengatakan pihaknya sudah melakukan investigasi sebelum menertibkan. “Kami sudah melakukan investigasi sebelumnya dan ternyata dari setiap tempat kami menemukan 7 sarana yang dapat kami lakukan pembersihan untuk rencana aksi kosmetik. Dari hasil kegiatan ini, jumlah sarana yang kami tuju semuanya tidak memenuhi ketentuan (TMK) karena menjual produk kosmetik tanpa izin edar, kedaluwarsa dan mengandung berbahaya,” katanya.

Mustofa mengungkap total 141 kosmetik tanpa izin edar dan tidak memiliki nomor registrasi yang disita. Sedang produk kedaluwarsa terdapat 20 item. Diperkirana kerugian negara mencapai Rp 28.341.700.

Dijelaskan Mustofa, setiap kosmetik memiliki nomor registrasi sehingga dapat diketahui ilegal atau tidak. Untuk itu, ke depannya pihaknya berencana untuk membuat aplikasi kode nomor registrasi hingga memudahkan masyarakat dalam mengetahui keaslian kosmetik.

“Saya selalu menekankan untuk mengecek label kemasan, izin edar dan tanggal kedaluwarsanya,” bebernya.

Jika menemukan kosmetik yang mencurigakan, Mustofa menyatakan bahwa pihaknya memiliki unit pelayanan konsumen yang menyembunyikan data pelapor sehingga pelapor tetap aman. Dalam hal ini, pihak yang menjual kosmetik dengan kandungan bahan berbahaya, kedaluwarsa maupun kosmetik ilegal diberikan pembinaan oleh BPOM.

“Dibina itu 1 atau 2 kali saja. Kalau sudah 3 kali terus barangnya tambah banyak, maka dianggap melawan hokum. Kami bisa melakukan tindak hukum atau pidana, karena kami punya kewenangan apalagi dengan adanya UU Nomor 36 Tahun 2009 di Pasal 196 disebutkan jika sengaja memproduksi maupun mengedarkan kesediaan farmasi yang tidak memenuhi standar akan dipidana penjara paling lama 10 tahun dengan denda Rp 1 miliar. Kalau diedarkan tanpa izin edar, itu pidananya paling lama 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar,” jelasnya.

Hasil penyidikan berbeda dengan tahun 2018 lalu, sebab tahun lalu pihaknya banyak melakukan penyidikan terhadap handbody, shampoo dan beberapa produk kecantikan yang berukuran besar, sedang di tahun ini pihaknya banyak menyita produk kecantikan seperti lipstik, blush on, mascara, eyeliner, kutek, bedak padat, masker rambut dan handbody produk luar negeri seperti vampire dan sebagainya. “Berarti ada perbedaan tahun lalu dengan tahun ini. Tidak ada lagi produk yang lalu kami temukan, karena diganti dengan produk lain,” ungkapnya.

BPOM juga sedang mengincar kosmetik online, pun di media sosial. “Kalau ada yang jual begitu, apalagi tidak ada nomor registrasinya, laporkan kepada kami. Kami akan tindak,” imbuhnya. (shy/lim)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Data BPS Bulungan IPM Meningkat, Kemiskinan Turun

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB

Ombudsman Kaltara Soroti Layanan bagi Pemudik

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:30 WIB

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB
X