Ditetapkan Tersangka, Bekas Wakil Walikota Itu Diusulkan Tetap Dilantik

- Rabu, 21 Agustus 2019 | 10:14 WIB

TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) tetap mengusulkan salah satu calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltara hasil Pemilu 2019 yang berinisial KH untuk tetap dilantik. Untuk diketahui KH adalah bekas wakil wali kota Tarakan.

Hal itu disampaikan Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Provinsi (Setprov) Kaltara, H. Sanusi kepada Radar Kaltara saat ditemui di Kantor Gubernur, Tanjung Selor, Selasa (20/8). “Untuk KH, kami sudah usulkan (dilantik) bersama 34 calon terpilih anggota DPRD Kaltara lainnya,” ujar Sanusi.

Mantan Penjabat (Pj) Bupati Tana Tidung ini menyebutkan, ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, itu sudah jelas. Pada pasal 30 ayat 1 PP 12/2018 disebutkan, dalam hal calon anggota DPRD terpilih ditetapkan menjadi tersangka pada saat pengucapan sumpah/janji, yang bersangkutan tetap melaksanakan pengucapan sumpah janji menjadi anggota DPRD. 

“Yang bersangkutan harus dilantik, karena status yang bersangkutan tersangka,” sebut pria yang juga dipercaya sebagai Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kaltara ini.

Disinggung mengenai ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilu, Sanusi menyebutkan itu sifatnya mengusulkan.

“Kalau itu (usulan) disampaikan. Tapi untuk seperti apa keputusannya nanti, itu tergantung Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri). Karena itu kewenangannya ada di sana,” tegas Sanusi.

Berbeda halnya jika yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai terdakwa. Tentu, jika demikian akan ada proses yang akan dilakukan. Terlebih jika sudah ditetapkan sebagai terpidana, itu sudah diusulkan untuk diberhentikan.

“Kalau sekarang ini, tetap diusulkan untuk dilantik. Semua (35 anggota DPRD terpilih) sudah masuk usulan penantikannya ke Kemendagri,” sebutnya.

Berdasarkan hasil verifikasi ke Kemendagri, semua dokumen yang dipersyaratkan untuk dilengkapi sudah aman. Bahkan, informasi yang diterima Kaltara yang paling cepat penyelesaian pelengkapan persyaratannya.

“Tapi untuk pastinya seperti apa, itu kita lihat nanti. Karena semua itu pasti akan berkembang, sehingga kita belum bisa pastikan sekarang seperti apa prosesnya nanti,” pungkasnya. (iwk/zia)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X