Penjaga Lapangan Futsal Dibekuk

- Rabu, 21 Agustus 2019 | 09:56 WIB

TANJUNG SELOR — Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bulungan mengamankan T (56), yang sehari-hari bekerja sebagai penjaga lapangan futsal di Tanjung Selor, Bulungan, terkait tindakannya yang diduga melakukan aksi pencurian terhadap barang pengunjung berupa handphone.

Kasat Reskrim Polres Bulungan AKP Gede Adi Prasetia Sasmita melalui Kanit Resum Ipda Bernard Siregar menjelaskan, aksi pencurian handphone tipe iPhone X yang diduga dilakukan T terjadi pada Minggu (18/8). Di hari itu pemilik handphone datang ke lapangan futsal sekira pukul 13.00 Wita. Kemudian bermain futsal hingga pukul 15.00 Wita. Setelah selesai dia kembali ke rumahnya dan baru menyadari handphone miliknya sudah tidak ada. “Awalnya handphonenya itu disimpan di tas kecil saat bermain futsal. Dan baru menyadari handphone hilang saat berada di rumah ketika hendak digunakan. Setelah itu dilaporkan ke Polres Bulungan,” ucap Ipda Bernard Siregar, Selasa (20/8).

Dari laporan tersebut, personel Satreskrim Polres Bulungan bergerak dengan mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan penyelidikan pada Senin (19/8). Hasilnya T diamankan. “Setelah kami profiling dan berdasarkan petunjuk CCTV (Closed Circuit Television) mengarah ke T, kami langsung amankan di tempat kerjanya,” jelasnya.

Sebelum diamankan, T diketahui ingin menjual handphone tersebut. Ia ketahuan sedang membawa handphone tersebut ke salah satu gerai handphone agar handphone tersebut dapat diakses dan SIM card dapat dikeluarkan.

Salah satu rekan T juga turut diamankan lantaran diduga ikut bekerja sama dengan T. Namun, untuk memastikan itu, rekan T yang sehari-hari bekerja sebagai tukang bangunan ini masih melalui proses pemeriksaan. “Rekannya juga kami amankan. Karena, dugaan keterlibatan apakah saat mengambil barang tersebut atau ikut bekerja sama untuk menjual. Sebab, ada perjanjian hasilnya akan dibagi dua,” bebernya.

Penyidik Satreskrim Polres Bulungan juga masih melakukan penyidikan terhadap T. Sebab, kuat dugaan banyak pelanggan di lapangan futsal tersebut yang menjadi korban. Hanya saja, tidak melaporkan hal tersebut ke Polres Bulungan. “Ini yang masih didalami,” ungkapnya. Saat ini pelaku bakal dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. (akz/ash)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X