JPU Tuntut Irfan 20 Tahun Penjara

- Rabu, 21 Agustus 2019 | 09:54 WIB

TARAKAN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Muhammad Irfan yang merupakan terdakwa perkara narkotika 10 kg dengan hukuman 20 tahun penjara. Selain itu terdakwa juga didenda Rp 1 miliar, subsidair 6 bulan penjara. 

Sidang tuntutan tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tarakan kemarin (20/8). Diketahui sidang yang diketuai oleh Christo E.N Sitoris, sempat ditunda selama dua pekan untuk memberikan waktu bagi JPU menyiapkan tuntutan. “Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat. Melakukan tindak pidana narkotika dan prekusor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menerima dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan 1 bukan tanaman,” ucap JPU Muhammad Junaidi. 

Dalam tuntutannya, JPU mengenakan pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Kemudian JPU juga meminta kepada majelis hakim untuk merampas semua barang bukti yang digunakan tersangka untuk beraksi, agar dimusnahkan dan diserahkan kepada negara. 

Untuk barang bukti yang akan dimusnahkan adalah HP, sabu, karung, tas dan tali. Sementara uang yang dimiliki terdakwa Rp 59 juta, pihaknya meminta kepada majelis hakim untuk dirampas dan diserahkan ke negara. 

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan Rachmad Vidianto melalui Kasi Pidana Umum Banan Prasetyo mengungkapkan, tuntutan yang diberikan jaksa sebenarnya lebih rendah apabila dibandingkan dengan barang bukti milik terdakwa. Pertimbangan lainnya lagi, terdakwa dianggap sangat terbelit-belit dalam memberikan keterangan selama persidangan berlangsung dan tidak jujur dalam memberikan keterangan. “Tapi terdakwa ini sopan dalam persidangan dan tidak pernah dihukum sebelumnya,” ungkapnya. 

“Semua putusan kita serahkan ke majelis hakim. Kalau memang lebih rendah dari tuntutan maka kami siap menyatakan banding,” sambung. 

Terpisah, penasehat hukum Muhammad Irfan, Nunung Tri Sulistyawati mengatakan, pihaknya akan siap memberikan pembelaan secara tertulis pada sidang berikutnya. “Kami akan siapakan pembelaan sepekan ke depan dan kami sudah meminta kepada majelis hakim untuk memberikan waktu,” singkatnya. (zar/ash)

 

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X