Jalan P. Aji Iskandar Dinyatakan Rawan

- Rabu, 21 Agustus 2019 | 09:46 WIB

TARAKAN – Pasca peristiwa kecelakaan di Jalan P. Aji Iskandar pada Senin (19/8) yang mengakibatkan seorang pengendara roda dua (R2) berinisial BS (24) meninggal dunia (MD), Satlantas Polres Tarakan bersama Dishub Tarakan dan instansi terkait melakukan peninjauan lokasi kecelakaan pada Selasa (20/8).

Kasi Manajemen Rekayasa Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Tarakan M. Anang Zakaria mengatakan, pasca terjadinya kecelakaan, pihaknya meningkatkan status jalan ini dari potensi menjadi rawan.

“Ada tiga poin yang akan kami rekomendasikan pasca terjadinya kecelakaan, pertama kami akan mengusulkan pemasangan PJU minimal setelah dan sebelum jembatan masing-masing ada 6 titik PJU,” tuturnya.

Sementara poin kedua adalah memperbaiki geometri jalan. Dirinya menilai geometri jalan di lokasi kecelakaan di bagian jembatan kondisinya bergelombang, sehingga ketika melewatinya dalam kecepatan tinggi akan sulit mengendalikan kendaraan, terutama kendaraan R2.

“Poin terakhir adalah menyamaratakan bahu jalan dan badan jalan, di mana kondisinya tidak sama rata dan bisa menimbulkan kecelakaan bila tidak hati-hati,” ujarnya.

Lokasi kejadian berada di jalan provinsi, pihaknya akan mengusulkan rekomendasi dari hasil peninjauan yang dilakukan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara. “Saya rasa untuk realisasi 3 rekomendaasi yang kami berikan nanti berproses, kalau tidak bisa tahun ini melalui anggaran perubahan, mungkin bisa direalisasikan tahun depan,” ucapnya.

Kepala Unit (Kanit) Lakalantas Satlantas Polres Tarakan Ipda Pattarae mengatakan, terkait peristiwa kecelakaan kali ini, pihaknya sudah memintai keterangan seorang saksi mata yang berada di lokasi terkait kronologis kecelakaan yang menyebabkan seorang MD.

“Baru satu orang saksi, sementara untuk korban lainnya dalam kecelakaan kali ini AL belum bisa dimintai keterangan karena masih dalam perawatan,” ujarnya.

Berkaca dari kejadian kali ini, dirinya mengingatkan kembali agar pengendara kendaraan bermotor terutama kendaraan roda dua (R2) untuk selalu menggunakan alat keselamatan seperti helm saat berada di jalan.

“Meski jauh atau dekat, saya sarankan untuk menggunakan helm, karena kecelakaan bisa saja terjadi sewaktu-waktu tidak mengenal jauh atau dekat. Selain itu saya juga meminta pengendara bermotor selalu mematuhi aturan lalu lintas yang ada di jalan di mana aturan ini dibuat untuk keselamatan pengendara,” ulasnya. (jnr/lim)

 

 

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB

Eks Ketua KPU Kaltara Bulat Maju Pilkada Bulungan

Jumat, 12 April 2024 | 11:00 WIB
X