Narapidana Lapas Tarakan Jual Sabu

- Selasa, 20 Agustus 2019 | 10:19 WIB

TANJUNG SELOR – Direktorat Reserse Narkoba (Ditreskoba) Polda Kaltara kembali merilis pengungkapan penyalahgunaan narkotika di Kaltara. Sebanyak lima pelaku dari tiga perkara yang ditangani penyidik Ditreskoba Polda Kaltara selama Agustus 2019.

Dari lima pelaku yang diamankan, JN diketahui merupakan warga binaan Lapas Tarakan yang menjadi tahanan samping (tamping). Kemudian, MI yang masih berusia 17 tahun diketahui merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia.

Diketahui JN diamankan pada Selasa (6/8) sekira pukul 9.30 WITA. Sebelum JN diamankan, awalnya ER diamankan di kediamannya di Jalan P. Diponegoro, RT 22, Kelurahan Sebengkok, Kecamatan Tarakan Tengah. Selanjutnya, hasil pengembangan ER mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari JN yang merupakan tahanan Lapas Tarakan.

“Barang bukti yang diamankan dari ER satu bungkus plastik bening ukuran sedang berisi sabu dengan berat 43,35 gram,” ujar Kabid Humas Polda Kaltara, AKBP Berliando, Senin (19/8).

Dijelaskan, saat ini pihaknya sedang mendalami adanya dugaan keterlibatan orang dalam. Sebab, sabu yang diamankan dari ER berasal dari JN yang sedang menjalani hukuman selama tiga tahun dengan kasus yang sama. Kemudian pengakuan JN, ia berperan mengeluarkan barang haram tersebut dari dalam Lapas Tarakan untuk dijual.

Dan untuk memuluskan aksinya selama ini JN berkoordinasi dengan ER menggunakan telepon genggam. Ditanya terkait modus yang digunakan untuk memasukkan sabu ke Lapas Tarakan, pihaknya menegaskan masih mendalami. “Yang memasukkan barang masih kita lidik. Dan pengakuan pelaku hanya sekali mengeluarkan barang,” jelasnya.

Terkait penyalahgunaan narkotika yang melibatkan warga binaan Lapas Tarakan, pihaknya berharap adanya sinergitas antar instansi. Sebab, memberantas penyalahgunaan narkotika ini merupakan tanggung jawab bersama dan harus dilaksanakan secara bersama-sama. “Ditangkap polisi terus bermain di lapas percuma juga. Perlu sinergitas, ada efek jera agar tidak mengulangi lagi. Sebab, permasalahan ini sudah terjadi dan sudah lama,” tegasnya.

Sementara, dua pelaku lainnya AD dan SA diamankan Jumat (9/8) sekira pukul 07.25 WITA, kediaman AD yang berada di Jalan Usman Harun RT 001 Kelurahan Sungai Pancang, Kecamatan Sebatik Utara. Penyidikan tak berhenti di situ, sabu milik AD dan SA diketahui berasal dari Malaysia.

Sehingga, MI yang merupakan WNA asal Malaysia kembali diamankan pada Jumat (9/8) sekira pukul 12.00 WITA, di Jalan Poros Perbatasan, Desa Seberang RT 01 Kecamatan Sebatik Tengah. Dari MI diamankan tiga bungkus plastik bening ukuran sedang yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 149,03 gram.

MI berperan sebagai kurir yang membawa sabu dari Tawau, Malaysia menuju Sebatik, Nunukan. Kemudian, yang bertugas menjemput sabu tersebut yakni AD dan SA.

“Jadi, satu TKP di Tarakan, dua TKP di Sebatik, Nunukan. Kemudian, untuk MI sendiri, penahanan awal selama tujuh hari, kemudian diperpanjang selama delapan hari karena penyidik punya waktu 15 hari untuk peradilan anak,” bebernya.

Untuk itu pelaku bakal dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subs Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun atau hukuman mati.

Usai melakukan rilis pengungkapan sabu selama Agustus, pemusnahan terhadap tiga penanganan narkotika dengan total barang bukti 202,34 gram dimusnahkan dengan cara dilarukan dalam air kemudian dibuang ke toilet. Pemusnahan barang haram ini disaksikan dan dilakukan langsung para pelaku. “Adapun barang bukti yang disisihkan untuk kepentingan penuntutan,” pungkasnya. (akz/eza)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB

Eks Ketua KPU Kaltara Bulat Maju Pilkada Bulungan

Jumat, 12 April 2024 | 11:00 WIB

Bupati Bulungan Ingatkan Keselamatan Penumpang

Kamis, 11 April 2024 | 16:33 WIB
X