Sikat Narkoba, Kerja Sama dengan PDRM

- Selasa, 20 Agustus 2019 | 10:16 WIB

TANJUNG SELOR – Direktorat Reserse Narkoba (Ditreskoba) Polda Kaltara sepakat dengan Polis Diraja Malaysia (PDRM) untuk memberantas peredaran narkotika. Kesepakatan itu melalui kerja sama antar kedua negara yang baru-baru ini dilakukan.

Dengan kerja sama ini diharapkan dapat menghentikan masuknya narkotika ke Indonesia. Sebab, Provinsi Kaltara menjadi sasaran dan jalur empuk bagi pelaku narkotika untuk memasukkan barang haram tersebut. Dan Indonesia menjadi sasaran pangsa pasar barang haram tersebut.

Buktinya, sejak 2018 hingga saat ini sekira 162 kilogram sabu yang diamankan di wilayah hukum Polda Kaltara. Bahkan, baru-baru ini sebanyak 38 kilogram sabu diamankan. Dan hasil penyelidikan barang haram tersebut berasal dari Tawau, Malaysia.

Kapolda Kaltara Brigjen Pol Indrajit melalui Direktur Reserse Narkoba (Dirreskoba) Polda Kaltara, Kombes Pol Adi Affandi menjelaskan, kerja sama ini dinilai penting. Sebab, Kaltara memiliki wilayah perbatasan baik darat maupun laut dengan sejumlah negara. Pergerakan pelaku untuk meloloskan barang haram tersebut terus dilakukan.

Untuk itu dengan saling memberikan informasi upaya pemberantasan peredaran narkotika dapat dilakukan. Mulai dari pengungkapan yang terjadi di Malaysia dan Indonesia. “Komunikasi secara cepat dapat dilakukan secara langsung menggunakan aplikasi WhatsApp agar segera ditindaklanjuti. Kemudian disusul dengan surat resmi,” ucap Kombes Pol Adi Affandi kepada Radar Kaltara, Senin (19/8).

Dijelaskan, kesepakatan memberantas narkotika yang dilakukan usai pertemuan bersama dengan PDRM. Di mana, agenda pembahasan memberantas peredaran narkotika yang masuk Kaltara. Kemudian, kesepakatan berbagi informasi terkait tersangka dan sejumlah pelaku lainnya yang ditetapkan daftar pencarian orang (DPO).

Sebab, selama ini otak pelaku penyelundupan narkotika masuk ke Indonesia berdasarkan keterangan pelaku yang diamankan pemiliknya berada di Malaysia. Bahkan, sejauh ini jumlah DPO yang telah ditetapkan sebanyak 15 orang.

“Karena selama ini indikasi pemilik berada Malaysia. Bahkan jika berada di Indonesia terindikasi bandar lari ke Malaysia. Jika proses secara resmi dengan mengirimkan surat kemudian menunggu respons tentunya membutuhkan waktu. Sehingga, kesepakatan ini untuk saling membangun komunikasi. Kita juga saling tukar nomor pelaku narkoba yang masuk dalam DPO dapat ditindaklanjuti dengan cepat,” pungkasnya. (akz/eza)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB
X