Pelantikan DPRD Kaltara Bakal Diundur

- Selasa, 20 Agustus 2019 | 09:59 WIB

TANJUNG SELOR – Pelantikan calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Utara (Kaltara) hasil Pemilu 2019 yang sudah dijadwalkan pada 2 September 2019 mendatang kemungkinan besar akan diundur.

Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Provinsi (Setprov) Kaltara, H. Sanusi mengatakan, berdasarkan jadwal dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), pelantikan itu akan dilaksanakan 2 September 2019.

“Tapi ada masukan dari DPRD sendiri berupa pengajuan jika bisa masa jabatan mereka diperpanjang hingga akhir September. Sebab, masih ada beberapa tugas yang mereka harus selesaikan,” ujar Sanusi kepada Radar Kaltara saat ditemui di Tanjung Selor, Senin (19/8).

Mantan Penjabat (Pj) Bupati Tana Tidung ini menyebutkan, saat ini surat usulan itu sedang berproses untuk disampaikan ke Kemendagri. Tapi, apakah kemudian usulan itu nanti disetujui atau tidak, itu tergantung Kemendagri.

“Itu hanya bersifat usulan. Untuk seperti apa hasilnya, kita lihat nanti. Karena sepenuhnya itu kewenangan Kemendagri,” kata Sanusi.

Sanusi menyebutkan, pelantikan anggota DPRD terpilih itu merupakan agenda nasional. Kenapa dikatakan agenda nasional? Karena pelantikan itu nanti akan ada sambutan Mendagri, Tjahjo Kumilo yang dibacakan Gubernur Kaltara, Dr. H. Irianto Lambrie.

“Pastinya, kita lihat nanti. Kalau dipenuhi Kemendagri, kemungkinan besar bisa ditunda pelantikan 2 September itu,” sebutnya.

Adapun untuk SK pelantikan atau pengambilan sumpah dan janji calon terpilih anggota DPRD Kaltara saat ini masih berproses di Kemendagri. Berdasarkan hasil verifikasi terakhir, semua berkas yang dibutuhkan sebagai persyaratan sudah lengkap.

Sementara Wakil Ketua I DPRD Kaltara, Abdul Djalil Fatah menyebutkan, ini merupakan hasil konsultasi yang dilakukan menyangkut kepentingan bersama. Sebab, batas waktu yang diberikan Komisi Pemilihan Umum (KPU), antara Agustus dan Oktober 2019.

“Tidak boleh lewat dari ini (Oktober). Nah, jikapun SK-nya nanti sudah keluar dan sudah sampai ke tangan Gubernur, tentu itu merupakan kewenangan Gubernur mau melantik cepat atau seperti apa, itu silakan saja,” tegasnya.

Dalam hal ini, pihaknya tidak ada masalah. Meskipun dalam SK yang lama itu, pelantikan anggota DPRD Kaltara disesuaikan dengan waktu pelantikan anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim). “Tapi sebagian pakar juga menanggapi, harus diingat bahwa masa anggota DPRD itu lima tahun. Artinya jika kita mengikuti yang Kaltim ini, ada 27 anggota DPRD yang tidak sampai lima tahun,” bebernya.

Pastinya apapun itu tidak ada masalah, dalam hal ini pihaknya hanya mengikuti dan menyesuaikan dengan peraturan yang berlaku. Kapanpun dilakukan pelantikan anggota DPRD yang baru, itu mutlak kewenangan Gubernur. (iwk/eza)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X