Tanjung Selor Calon Kota Besar, Masih Belum Tertata

- Senin, 19 Agustus 2019 | 12:24 WIB

TANJUNG SELOR – Sebagai calon kota besar, Kalimantan Utara (Kaltara) perlu adanya Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Pasalnya, sejak terbentuk menjadi Ibu Kota Provinsi Kaltara, banyak bangunan yang tidak sesuai.

Kepala Bidang Kepala Bidang Tata Ruang dan Pertanahan pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUPR-Perkim) Kaltara, Panji Agung menjelaskan, di dalam RDTR itu ada namanya ITBX. Dan ITBX sendiri merupakan kode dari singkatan, yakni I  diizinkan, T diizinkan dengan syarat, B dibolehkan dan X tidak boleh sama sekali.

“Misalnya begini, di dalam jalan tertentu itu ada rumus T. Boleh saja dibangun hotel tapi dengan syarat. Nah kalau di area X maka tidak boleh ada bangunan sama sekali,” ungkap Panji kepada Radar Kaltara.

Selain itu, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) juga perlu ditegakan melalui RDTR. Hanya saja selama ini Kaltara belum memiliki RDTR yang bisa di buat semacam peraturan daerah (perda). “Sarang burung walet itu juga perlu diatur, karena sekarang ini sarang burung walet semakin berkembang. Bagaimana kalau tidak diatur, masa di tengah kota ada suara burung, Kaltara ini kan akan menjadi kota besar. Tapi untuk RDTR saat ini telah disusun oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU-PR) Bulungan, kalau kita hanya memberikan pembimbingan dan rekomendasi saja bahwa kota yang betul itu seperti ini, jadi yang membuat dari DPU-PR,” bebernya.

Lebih lanjut dijelaskan, di tahun 2020 DPUPR-Perkim juga berencana menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) rekomendasi kesesuaian ruang. Nantinya, jika SOP itu jadi, maka investor yang akan masuk ke Kaltara akan lebih mudah.

“Jadi begini, misalnya salah satu investor ada yang ingin membangun showroom (ruang pamer) mobil. Jadi investor itu cukup unggah dokumen kelengkapan saja melalui aplikasi, kalau memang tidak sesuai maka rekomendasi tidak akan keluar, jadi investor tidak perlu lagi harus mengurus ke kantor,” bebernya.

Sehingga dengan adanya SOP itu investor akan lebih dipermudah. Selain itu dengan adanya SOP itu juga dapat mencegah terjadinya korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). “Insyaallah kalau kita dapat dana perubahan di tahun 2020, rekomendasi ini akan kita susun,” ujarnya.

Sementara, Bupati Bulungan, H. Sudjati mengatakan, untuk RDTR hingga saat ini terus berproses, yang jelas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan akan tetap terus berupaya menyelesaikan. “Sekarang ini memang belum tertata, tapi beberapa tahun ke depan seiring upaya yang telah dilakukan pemerintah penataan akan jauh lebih baik,” singkatnya. (*/jai/eza)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB
X