Kapal KKP Mangkrak Belum Ada Titik Temu

- Senin, 19 Agustus 2019 | 12:13 WIB

TANJUNG SELOR – Mangkraknya sejumlah kapal bantuan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI, hingga kini masih belum ada titik temu. Khususnya, kapal bantuan yang mangkrak di Bumi Tenguyun, Kabupaten Bulungan, tepatnya di Sabanar Lama, Tanjung Selor dan Tanjung Palas Timur.

Pasalnya, pemerintah setempat yakni Dinas Perikanan Kabupaten Bulungan dan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) seolah saling melempar tanggung jawab.

Alhasil, kapal bantuan yang memiliki nilai sebesar Rp 1,2 miliar itu pun tak kunjung digunakan. Padahal, tujuan awal diberikannya kapal bantuan itu, tak lain agar kelompok nelayan dapat meningkatkan hasil tangkapannya. Hanya, sejauh ini pemanfaatannya sungguh jauh dari kata maksimal. Hingga akhirnya, bertahun–tahun kapal bantuan itu pun mangkrak.

Kepala Dinas Perikanan Bulungan, Masri mengungkapkan, terkait permasalahan mangkraknya kapal bantuan itu sekiranya dapat diselesaikan oleh DKP Kaltara.

Sebab, menurutnya sejauh ini mengenai permasalah pokok. Yakni izin berlayar sudah diserahkan seluruhnya di DKP Kaltara. Untuk itu, pihaknya sejauh ini sifatnya hanya menunggu dari OPD tersebut. Mengingat, permasalahan izin berlayar kapal dengan mesin 30 GT kewenangannnya di provinsi. Tidak di kabupaten lagi seperti dahulu kala.

“Coba tanyakan masalah kapal itu ke DKP Kaltara. Karena semua berkas sudah dilimpahkan ke mereka,” ungkapnya kepada awak media Radar Kaltara.

Sementara, Kepala DKP Kaltara, H. Amir Bakrie tetap pada pendirian awal. Yakni, mengenai izin berlayar yang menurutnya menjadi suatu kendala itu sebelumnya sudah ada. Untuk itu, Dinas Perikanan di kabupaten dapat mengurusnya secara mandiri. Karena dalam prosesnya itu dapat dilakukan secara online. Berbeda jika posisinya membuat baru.

“Proses perpanjangan itu bisa mereka (Dinas Perikanan tingkat kabupaten) yang mengurusnya secara online. Tinggal bagaimana menyiapkan persyaratan dalam proses penertiban perpanjangan izin berlayarnya,” ungkapnya.

“Penertiban izin ini tidak susah. Asal memang dari daerah patuh. Misal, dalam membayar pajaknya itu sendiri,” sambungnya.

Sementara, diketahui sebelumnya bahwa mengenai upaya DKP Kaltara dalam upaya berkomunikasi ke pusat secara langsung pernah dilakukan. Bahkan, kepada Dirjen Tangkap.  “Ya, cuma dalam pertemuan itu terkait memperpanjang izin berlayar itu memang ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi juga oleh si pemilik kapal. Nah, hal–hal seperti ini yang memang harus menjadi perhatian,” tuturnya.

“Meski, memang saat ini kami akui soal kewenangan mesin sampai 30 GT itu ada pada provinsi. Hanya, posisinya ini diperpanjang izinnya. Sehingga itu memang mereka harus ke pusat dalam prosesnya,” sambungnya.

Di sisi lain, pihaknya mengaku kembali ke depan akan membantu persoalan operasional. Tujuannya, agar jangan sampai izin itu ada atau terbit di kapal yang cukup lama mangkrak itu. Namun, pemilik yang baru justru terkendala masalah operasional.

“Rencana kami ke depan akan coba partnerkan dengan perusahaan perikanan. Ya, karena dari mereka ini kami yakini dapat membantu persoalan operasional kapal itu tatkala berlayar,” ujarnya mengakhiri. (omg/eza)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X