Karhutla Ancam Jabatan Kapolda

- Senin, 19 Agustus 2019 | 11:01 WIB

TANJUNG SELOR – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Utara (Kaltara) saat ini terus melakukan pemantauan serta pencegahan terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di lima kabupaten/kota di provinsi termuda Indonesia ini.

Upaya ini sejalan dengan amanat Undang–Undang (UU) nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, pada Pasal 78 ayat 3 disebutkan, barang siapa dengan sengaja membakar hutan akan diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp 5 miliar. 

Wakapolda Kaltara, Kombes Pol Zainal Arifin Paliwang mengatakan, selain amanant UU 41/1999, larangan melakukan pembakaran hutan dan lahan ini juga merupakan perintah Presiden RI Joko Widodo. “Jika terbukti ada yang membakar hutan atau lahan, itu akan langsung kita proses. Jika tidak diproses, maka Kapolda akan dicopot,” ujar Zainal kepada Radar Kaltara saat ditemui di Tanjung Selor.

Artinya, karhutla jadi ancaman bagi jabatan Kapolda. Sebagai tindak lanjut di lapangan, pihaknya sedang menjalankan perintah Presiden tersebut. Dalam hal ini, para pelaku pembakaran hutan dan lahan yang terbukti akan ditindak tegas.

“Kita tidak akan pandang bulu dalam melakukan penindakan, baik itu dilakukan oleh perorangan, kelompok, maupun perusahaan, itu akan kita tindak sama,” tegas perwira berpangkat tiga melati itu. 

Terlebih belum lama ini Kapolda Kaltara, Brigjen Indrajit sudah mengeluarkan maklumat yang berisikan beberapa poin penegasan mengenai larangan melakukan pembakaran hutam dan lahan karena perbuatan itu bertentangan dengan UU.

Sejauh ini, polda secara rutin masih melakukan pemantauan secara intens di seluruh wilayah di provinsi ke-34 ini, terutama di wilayah Nunukan dan Malinau yang menjadi atensi khusus dalam hal pencegahan karhutla.

Disinggung mengenai kondisi yang saat ini kondisi di Ibu Kota Kaltara terlihat kabut, Zainal menegaskan, persoalan ini tidak dapat langsung disebut karhutla. Sebab, kabut itu bisa terjadi atas beberapa hal di luar karhutla.

“Untuk memastikan itu akan dicek ke lokasi dulu. Karena bisa jadi dugaan asap saat ini bersumber dari pembakaran sampah, bukan karhutla. Pastinya, jika ada ditemukan akan ditindak tegas,” tegasnya. (iwk/eza)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X