Antisipasi Karhutla, Kapolres Keluarkan Maklumat

- Jumat, 16 Agustus 2019 | 21:30 WIB
MALINAU - Presiden Republik Indonesia Ir. H. Joko Widodo memberi perhatian khusus untuk pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Beberapa waktu lalu, Presiden memimpin langsung Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengendalian Karhutla yang dihadiri oleh para kepala daerah, perangkat Kepolisian dan TNI dari berbagai wilayah. Untuk menindaklanjuti arahan Presiden, Kepolisian Resor (Polres) Malinau, dalam hal ini Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Malinau AKBP Bestari H. Harahap, SIK, MT mengeluarkan maklumat tentang sanksi pidana terhadap pembakaran hutan dan lahan. Dalam maklumat tersebut ditegaskan bahwa pembakaran hutan dan lahan merupakan tindakan kejahatan, karena dapat menimbulkan dampak terhadap kerusakan ligkungan hidup, antara lain flora dan fauna, terganggunya kesehatan dan kegiatan masyarakat lainnya seperti aktivitas pendidikan, transportasi dan perekonomian. Selain itu, citra bangsa Indonesia juga di lingkungan masyarakat internasional juga tidak baik. Sanksi pidana pembakaran hutan dan lahan yang akan dikenakan adalah seperti pada Kitab Undang-Undang (UU) Hukum Pidana Pasal 187 apabila dengan sengaja menimbulkan kebakaran maka sanksi hukuman kurungan 12 tahun penjara dan pasal 188 apabila karena kealpaan atau kesalahan menyebabkan kebakaran maka sanksi hukuman kurungan 5 tahun. Kemudian dipertegas lagi UU Nomor 41 Tahun 1999 apabila dengan sengaja membakar hutan, maka sanksinya 15 tahun kurungan dan denda Rp 5 miliar. Dan banyak pasal lainnya yang juga menjadi ancaman bagi pembakar lahan dan hutan. Menindaklanjuti maklumat Kapolres tersebut, Kepolisian Sektor (Polsek) Malinau Utara menggelar pertemuan dengan para Kepala Desa (Kades) se-Kecamatan Malinau Utara, Selasa (13/8) di Markas Polsek Malinau Utara. “Kami mengundang para Kades se-Kecamatan Malinau Utara bersama Pak Camat dan Danramil. Intinya adalah apa yang disampaikan Pak Presiden sampai ke Panglima TNI dan Kapolri yaitu mengenai Karhutla,” ungkap Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Malinau Utara IPDA M. Soleh, Selasa (13/8) lalu. Diadakannya pertemuan ini, jelas Kapolsek, karena Kecamatan Malinau Utara juga berpotensi terjadi Karhutla. Sebab itu, pihaknya selaku aparat keamanan menyampaikan kepada para Kades untuk turut serta mencegah Karhutla dengan memberi pemahaman kepada masyarakat agar saat membuka lahan tidak lagi dengan cara membakar, tapi menggunakan cara lain yang lebih aman. “Tadi kita sampaikan agar yang biasanya membuka lahan dengan cara membakar, untuk tidak membakar lagi dan diganti dengan cara lain yaitu disemprot atau dengan cara ditebas,” bebernya. Dari 12 desa yang ada di Kecamatan Malinau Utara, sebut IPDA Soleh, ada dua desa yang sudah mengalami perubahan. Yaitu Desa Semengaris dan Desa Malinau Seberang. Menurut pengakuan Kades, lanjutnya, bahwa mereka sudah tidak membakar lahan lagi, sebab mereka menggunakan cara lain dan wilayah pertanian mereka juga merupakan persawahan, bukan ladang. “Nah ini tentunya mudah-mudahan desa-desa yang lain juga bisa mengikuti. Sehingga tidak ada lagi terjadi membuka lahan dengan cara membakar,” harapnya. Sementara itu, Syamsul, Kades Malinau Seberang yang saat itu hadir dalam pertemuan mengatakan bahwa setelah pihaknya mendapatkan surat imbauan dari Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) tentang Karhutla. Karena itu, pihaknya berinisiatif menyampaikan kepada warga bahwa terkait bahaya Karhutla itu sangat luar biasa. Dan pihaknya sangat mendukung apa yang dilakukan oleh pihak Kepolisian untuk mencegah Karhutla. “Kami dari Pemerintah Desa (Pemdes) Malinau Seberang mengimbau kepada masyarakat untuk penanaman padi dan pertanian itu harus melaksanakan sistem semprot dan membiarkan rumputnya mati,” ujarnya. Dukungan juga disampaikan oleh Kades Semengaris Tony Antonyo. Dukungan itu dengan mengubah cara membuka lahan pertanian yang lebih ramah lingkungan dan tidak lagi dengan cara membakar. “Kita terus sosialisasikan ke masyarakat bahwa pemerintah betul-betul serius memberlakukan undang-undang terkait pasal Karhutla ini. Nanti kalau melanggar, kita sendiri yang kena akibatnya. Selain itu, adanya asap dari kebakaran hutan juga mengganggu kesehatan kita,” tutur Tony. Tony menambahkan bahwa pihaknya menyosialisasikan melalui RT masing-masing juga di tempat-tempat ibadah. “Kami juga sampaikan ke RT dan biasanya di gereja kami juga umumkan,” tutupnya. (adv/ags)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

PLN dan PWI Kalteng Gelar Donor Darah

Kamis, 29 Februari 2024 | 10:23 WIB
X