BPJS Pastikan Tetap Jamin Persalinan

- Jumat, 16 Agustus 2019 | 11:01 WIB

TARAKAN – Meski tanpa surat rujukan, ibu melahirkan di rumah sakit tetap dijamin Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tarakan dr. Wahyudi Putra Pujianto menjelaskan untuk persalinan normal dapat dilakukan di tingkat pertama. Hal ini untuk memudahkan ibu melahirkan mendapatkan pelayanan medis secepat mungkin.

“Untuk persalinan masih dijamin BPJS, tidak ada yang tidak dijamin. Kalau persalinan normal, bisa dilakukan di tingkat pertama. Tidak perlu ke rumah sakit, karena pasti butuh transportasi dan jauh. Tapi kadang-kadang peserta memilih tingkat pertama yang bukan 24 jam, sehingga tidak bisa dilayani karena tidak buka,” terangnya kepada Radar Tarakan.

Tetapi seharusnya peserta dapat dilayani dengan jejaring bidan. Inipun masih menjadi catatan khusus bagi BPJS Kesehatan untuk menginformasikan ke tingkat pertama agar dapat bekerja sama dengan bidan.

“Seharusnya bisa dengan jejaring bidan. Itu juga menjadi PR kami untuk menginformasikan ke tingkat pertama, supaya lebih clear dengan bidan jejaringnya. Jadi kita tetap melayani apa yang perlu saat persalinan normal,” bebernya.

Lantas bagaimana dengan peserta yang hendak melahirkan langsung ke rumah sakit tanpa surat rujukan? Dijelaskannya, persalinan termasuk kategori emergency, yang segera butuh pelayanan medis. Meski tanpa surat rujukan, tetap bisa dijamin BPJS Kesehatan.

“Jadi tidak perlu lagi, sudah di rumah sakit minta rujukan lagi ke SKPD. Kalau masih ada yang seperti ini, laporkan saja ke kami. Supaya kami sampaikan ke rumah sakit tersebut agar tidak minta rujukan. Jadi pesertanya di rumah sakit saja,” katanya.

Bayi yang baru lahir dan hidup pun tetap dijamin BPJS Kesehatan. Untuk bayi baru lahir, wajib didaftarkan ke BPJS Kesehatan. Baik penerima bantuan iuran, karyawan swasta maupun mandiri.

Sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan, bayi lahir yang sudah didaftarkan dapat langsung diaktifkan.

“Mau dia (bayi) sehat atau sakit, tetap kita jamin. Tidak ada yang tidak kita jamin. Bayi lahir dan hidup, wajib didaftarkan ke kantor cabang atau pakai aplikasi mobile JKN. Kalau dulu harus menunggu 14 hari baru diaktifkan, tapi sekarang semua bayi yang sudah didaftarkan langsung aktif setelah dibayarkan iuran,” jelasnya.

Dalam hal inipun diimbaunya agar bayi baru lahir dan hidup didaftarkan menjadi peserta jaminan kesehatan nasional (JKN), agar mendapatkan pelayanan medis. Inipun menghindari anak tidak dapat dilayani lantaran terkendala biaya.

“Kalau dulu kan alasannya mengantri lama, sekarang melalui aplikasi sudah bisa mendaftar. Jadi sekarang lebih mudah,” katanya.

Peserta JKN diharapkan membayar iuran dengan tepat waktu, yakni setiap tanggal 10. Perlu diketahui, peserta yang tidak membayar dalam satu bulan, maka bulan berikutnya dinonaktifkan.

Maka 45 hari ke depan setelah nonaktif, dan yang bersangkutan dirawat inap maka peserta dapat dikenakan denda pelayanan.

“Tapi kalau dalam 45 hari ke depan setelah nonaktif, tapi dia tidak ada dirawat inap misalnya di poli saja, maka dia tidak akan kena denda. Maka dari itu kami imbau agar peserta tepat waktu membayar iuran. Bisa juga daftar auto debit supaya tidak lupa bayar iurannya. Lebih mudah kalau pakai aplikasi,” tutupnya. (*/one/lim)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X