Berstatus Tersangka, Mantan Wawali Tarakan Itu Tetap Dilantik

- Jumat, 16 Agustus 2019 | 10:59 WIB

TANJUNG SELOR – Sebanyak 35 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Utara (Kaltara) terpilih, dan telah ditetapkan oleh Komisi Pemililhan Umum (KPU) masih menunggu surat keputusan (SK) pengangkatan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Kepala Biro Pemerintahan pada Sekretariat Provinsi (Setprov) Kaltara Taufik Hidayat mengatakan, 35 nama anggota DPRD terpilih sebenarnya sudah sejak sepekan yang lalu diserahkan ke Kemendagri.

“Jadi sekarang ini kami hanya bisa menunggu balasan dari Kemendagri,” ungkap Taufik kepada Radar Tarakan, kemarin (15/8).

Meski begitu, untuk proses pelantikan dipastikan akan tetap dilaksanakan pada tanggal 2 September 2019. Sesuai aturan yang ada proses di Kemendagri paling lambat 15 hari. “Tapi kami kan masih ada waktu sebulan. Jadi sesuai aturan yang ada pelantikan akan tetap dilaksanakan di pada bulan September mendatang,” ujarnya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota, khususnya pada Pasal 27 ayat 1  menyebutkan bahwa masa jabatan anggota DPRD 5  tahun terhitung sejak pengucapan sumpah atau janji dan berakhir pada saat anggota DPRD yang baru mengucapkan sumpah. Kemudian pada Pasal 27 ayat 2 juga menyebutkan masa jabatan anggota DPRD di daerah otonom baru mengikuti masa jabatan anggota DPRD daerah induk.

"Waktu itu pelantikan di tanggal 1 September 2014, jadi pelantikan dan pemberhentian baru bisa dilakukan di tanggal 1 September 2019, tapi karena bertepatan hari Minggu maka diubah di tanggal 2 September,” jelasnya.

Menyoal satu anggota DPRD terpilih dan telah berstatus sebagai tersangka, Taufik menjelaskan, namanya akan tetap diusulkan ke Kemendagri. Jadi sesuai aturan yang ada, walaupun yang bersangkutan ditetapkan tersangka akan tetap dilantik. Kecuali sudah ada inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap, baru akan dilakukan proses lebih lanjut.

“Tidak ada masalah, kecuali sudah ada inkrah baru akan diproses lebih lanjut. Sejauh ini kami juga belum ada menerima surat terkait anggota DPRD tersebut,” imbuhnya.

Sebelumnya, kuasa hukum KH, Syafruddin mempertanyakan, soal rencana penundaan pelantikan terhadap kliennya tersebut.

“Itu kan sudah tertuang di dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota,” tuturnya, kemarin (11/8).

Diakuinya, dalam aturan tersebut sudah jelas menyebutkan meski ada anggota DPRD yang terpilih dan ditetapkan tersangka, tetap akan bisa dilantik. Menurutnya, di Pasal 30 ayat 1 PP 12/2018 menyatakan dalam hal calon anggota DPRD terpilih ditetapkan menjadi tersangka pada saat pengucapan sumpah/janji, yang bersangkutan tetap melaksanakan pengucapan sumpah janji menjadi anggota DPRD. “Berstatus terpidana pun tetap dilantik, lalu diberhentikan,” katanya.

Adapun pihaknya mendapati bahwa penundaan pelantikan KH yang mantan wakil walikota itu, lantaran hanya berdasarkan PKPU. Terlepas dari itu, ia menyatakan bahwa PP lebih tinggi dari PKPU. “Jadi memang hirarki perundang-undangannya, PP lebih tinggi dari PKPU,” imbuhnya.

Terpisah, Hariyadi Hamid menjelaskan bahwa KPU memiliki aturan tersendiri dan tertuang di dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2009. Dijelaskannya, KPU berhak mengusulkan penundaan pelantikan terhadap anggota DPRD terpilih, apabila tersangkut kasus korupsi. Penundaan tersebut akan berlangsung sampai perkara tersebut inkrah. “Undang-Undang No. 7 Tahun 2017, kemudian turunannya PKPU,” imbuh komisioner KPU Kaltara ini. (*/jai/lim)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Eks Ketua KPU Kaltara Bulat Maju Pilkada Bulungan

Jumat, 12 April 2024 | 11:00 WIB

Bupati Bulungan Ingatkan Keselamatan Penumpang

Kamis, 11 April 2024 | 16:33 WIB

Ada Puluhan Koperasi di Bulungan Tak Sehat

Sabtu, 6 April 2024 | 12:00 WIB
X