PT KHE Kantongi Izin IPPKH dari BPKH

- Jumat, 16 Agustus 2019 | 10:51 WIB

TANJUNG SELOR – Hingga saat ini proses pembebasan lahan untuk proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Sungai Kayan di Kecamatan Peso terus berproses. Bahkan sejauh ini pembebasan hanya menyisakan kurang lebih 30 persen lahan yang belum terbebaskan.

Manager Operasional PT Kayan Hidro Energy (KHE), Roni mengatakan, untuk pembebasan lahan sejauh ini sudah sesuai progres, dan sampai saat ini prosesnya terus berjalan. “Sekarang ini kita terus melakukan pembebasan. Jadi dari total target yang ada tinggal 30 persen saja yang belum terbebaskan,” ungkap Roni kepada Radar Kaltara.

Sedangkan untuk lahan hutan seluas kurang lebih 225,71 hektare (ha) yang mengalami dampak pembangunan PLTA. Kata Roni, saat ini telah memiliki izin dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH).

“Jadi begini, untuk bendungan total lima kita sudah mendapatkan izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH). Hanya saja untuk progres awal kita untuk pekerjaan di bendungan satu. Tapi yang dua, tiga sampai lima tetap berjalan,” bebernya.

Dalam IPPKH, banyak kewajiban yang harus dipenuhi, salah satunya menaman pohon yang baru di titik rehabilitasi daerah aliran sungai (DAS). Karena itu aturan, maka KHE juga harus memenuhi aturan yang ada.  “Penanaman sudah kita lakukan, bahkan sudah dievaluasi oleh tim kementerian, dari hasil penilaian itu kita mendapatkan nilai keberhasilan mencapai 92 persen,” bebernya.

Untuk jenis pohon sendiri bervariasi, karena sesuai aturan yang ada jenis. Termasuk jenis pohon buah-buahan juga terakomodasi. “Jadi semua jenis pohon yang tertuang di dalam aturan kita akomodasi,” bebernya.

Sementara, Direktur PT KHE, Andrew Suryali menambahkan, sebetulnya dengan lahan yang sudah terbebaskan KHE sudah bisa memulai pekerjaan. Hanya saja lahan yang lainnya juga tetap harus dibebaskan, agar memberikan ruang gerak yang lebih bagus.

“Tapi jangan kedengaranya kita mau melanggar aturan, memang untuk membangun tetap perlu izin konstruksi. Yang saya sampaikan tadi bahwa sebelum izin konstruksi keluar kami bisa melakukan kegiatan, tapi bukan membangun fisik bendungan, ya semacam infrastruktur pendukung,” jelasnya. (*/jai/eza)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X