Berkas Tahap Dua, Petrus Langsung Ditahan

- Jumat, 16 Agustus 2019 | 10:31 WIB

NUNUKAN – Berkas tersangka dugaan kasus korupsi Kapal Tasbara akhirnya masuk tahap dua dari penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nunukan ke Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan, Rabu (14/8).

Pelimpahan itu dilakukan setelah berkas tahap satu yang sebelumnya dilimpahkan pihak kepolisian sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejari Nunukan. Tersangka Petrus pun langsung ditahan oleh Kejari Nunukan.

Kepala Seksi Pidana Khsusu (Kasi Pidsus) Kejari Nunukan Ali Mustofa mengatakan, tahap dua berkas Petrus dilakukan penyidik Polres Nunukan sekira pukul 11.00 Wita pada Rabu itu. Barang bukti kapal tasbara juga ikut dilimpahkan. “Ya, kami nyatakan lengkap, jadi langsung saja ditahapduakan penyidik Satreskrim Polres Nunukan,” ungkap Ali kepada pewarta harian ini.

Ali menjelaskan, pasal yang telah disangkakan ke tersangka yakni pasal 2 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider pasal 3 UU RI Nomor 31/1999 jo pasal 9 UU RI Nomor 20 tahun 2001. Dari ketiga dakwaan pasal primer, subsider dan lebih subsider itu, tidak menutup kemungkinan pihaknya juga memberi pasal tambahan.

Sementara itu, tersangka Petrus masih berstatus tersangka tunggal dalam kasus ini. Berkas pun akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (Kejari) Nunukan. “Tapi masih akan ada prosesnya terlebih dahulu, akan memakan waktu, nanti kami informasikan lagi jika sudah dilimpahkan,” beber Ali.

Petrus pun akan menjalani penahanan selama 20 hari dan bisa dilakukan perpanjangan penahanan hingga 60 hari oleh Kejari atas persetujuan pihak Pengadilan Negeri Nunukan. Sebelum masa penahanan habis, Jaksa Penuntuu Umum (JPU) sudah harus melakukan sidang.

Terpisah, Penasihat Hukum (PH) Petrus Hasrul Syafruddin mengatakan, pasca ditahan pihaknya langsung melakukan permintaan penangguhan penahanan. Itu dilakukan atas permintaan keluarga dimana Petrus selaku kepala keluarga rumah tangga yang masih punya segudang tanggungjawab khususnya untuk anak-anaknya yang masih perlu bimbingan dan perllindungan orang tua.

Menurut Hasrul, pengajuan penangguhan ini adalah hak dari tersangka yang tujuannya juga diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) seperti keharusan tersangka dalam membimbing anak-anaknya. “Ya, jadi kita tunggu saja keputusan kejari atas permintaan klien saya tersebut,” singkat Hasrul seraya memastikan menghormati dan menaati segala aturan hukum yang berjalan selaku PH tersangka Petrus.

Ali sendiri membenarkan permintaan penangguhan penahanan tersebut. Surat penangguhan penahan tersebut, sudah diberikan pada pihaknya pasca penahanan Petrus dilakukan. “Ya, surat permintaan penangguhan penahanan tersebut dibuat beberapa jam kemudian pasca dibawanya tersangka ke Lapas Kelas IIB Nunukan,” kaya Ali.

Atas surat itu, Ali menjelaskan, wajar saja dilakukan seperti yang sering dilakukan tersangka-tersangka lainnya. Namun, pihaknya masih pikir-pikir untuk mengabulkan atau menolak permintaan penangguhan penahanan tersebut. “Kami pasti tunggu keputusan kepala (Kajari,) terlebih dahulu, apakah mengabulkan permintaan ataukah menolaknya,” pungkas Ali. (raw/ash)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

Pembangunan Tiga PLBN di Kaltara Klir

Senin, 6 Mei 2024 | 17:40 WIB

BPPW Target 6.691 SR Air Bersih di Kaltara

Sabtu, 4 Mei 2024 | 18:15 WIB

Ada Empat Tantangan Pendidikan di Kaltara

Sabtu, 4 Mei 2024 | 15:30 WIB
X