Jabatan Kadis Perlu Seleksi

- Jumat, 16 Agustus 2019 | 10:26 WIB

NUNUKAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan baru saja melakukan mutasi terhadap sejumlah aparatur sipil negara (ASN). Meski begitu, masih ada jabatan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) yang belum terisi.

Sabri yang sebelumnya menjabat Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), dan sekarang dimutasi menjadi Kepala Pendapatan Daerah, sempat menjelaskan terkait jabatan kepala OPD yang belum terisi ini. “Segera akan dilakukan assesment karena ada jabatan kepala OPD yang tidak terisi dimutasi kali ini,” kata Sabri.

Dia menjelaskan, untuk melakukan assesment terhadap pejabat eselon II harus melalui tahapan, seperti mengajukan proposal serta membentuk tim panitia seleksi (pansel). Untuk assesment seperti biasa dilakukan dengan seleksi terbuka.

Dia menjelaskan, seleksi terbuka dilakukan untuk melakukan penyeleksian jabatan yang cocok menempati posisi tersebut. “Memang pernah dilakukan lelang jabatan, namun itu dua tahun lalu. Jadi perlu dilakukan seleksi ulang lagi,” ujarnya.

Dia menjelaskan, jabatan pimpinan tinggi paling lama dijabat selama lima tahun. Namun perpanjangan jabatan dapat ditambah yang disesuaikan dengan kinerja serta kebutuhan organisasi di OPD.

“Saat ini tidak ada lagi penunjukan langsung. Sehingga untuk melakukan pergeseran eselon II melalui tahapan assesment menyusul perintah Menteri Aparatur Sipil Negara (ASN),” katanya.

Dengan adanya assesment pejabat eselon II maupun eselon III dan IV tetap akan dilakukan uji kelayakan dalam mengisi jabatan maupun mengikuti lelang jabatan. Sehingga penunjukan langsung atau penitipan nama tidak terjadi. “Sekarang harus mengikut aturan, jadi tidak bisa melakukan mutasi sebelum melakukan assessment,” jelasnya.

Nantinya, bedasarkan hasil dari assesment ada empat syarat yakni, memenuhi syarat (MS), masih memenuhi Syarat (MMS), cukup memenuhi syarat (CMS) dan tidak memenuhi syarat (TMS).

“Jika hasil assesment TMS dipastikan gugur atau tidak lulus. Hasil assesment dapat diketahui pejabat yang benar- benar layak memegang jabatan tersebut,” tambahnya. (nal/ash)

 

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB
X