Terdakwa dan JPU Sama-Sama Banding

- Jumat, 16 Agustus 2019 | 10:09 WIB

TARAKAN – Terdakwa kasus penggelapan dana di koperasi PT. Idec Wood, Ermang Lapalang, melalui penasehat hukumnya akhirnya mengajukan upaya banding terhadap putusan majelis hakim.

Berkas banding tersebut dimasukkan pada Selasa (13/8) lalu di Pengadilan Negeri (PN) Tarakan. JPU juga diketahui turut mengajukan banding ke Pangadilan Tinggi Kaltim, lantaran terdakwa menyatakan untuk banding. “Kami tetap yakin terdakwa tidak bersalah dan semua bukti dan fakta persidangan yang diajukan oleh JPU tidak ada satupun yang mengarah ke perbuatan terdakwa,” kata Robin Aritonang, penasehat hukum (PH) terdakwa.

Sebelumnya dalam putusan majelis hakim, Ermang Lapalang divonis 2 tahun penjara. Putusan tersebut lebih tinggi dari tuntutan JPU yaitu 1 tahun 6 bulan penjara. Ermang didakwa dengan pasal 374 terkait penggelapan. “Terdakwa memang kecewa dengan putusan majelis hakim. Apalagi dari fakta persidangan terdakwa mengakui tidak tahu terkait adanya kerugian di koperasi Idec. Padahal terdakwa juga sudah melakukan prosedur sebagai kepala unit toko dengan benar,” tuturnya.

Selain itu, tambah Robin, dalam putusan majelis hakim menyebutkan Ermang sebagai Plt kepala unit pertokoan di koperasi PT Idec dan menjadi supplier terhadap barang-barang yang ada di koperasi. Namun melalui fakta persidangan dan berdasarkan keterangan saksi, tidak ada yang memberikan keterangan terkait peran Ermang yang melawan hukum.

Sementara itu, Kepala Pengadilan Negeri Tarakan Subagyo, melalui Humas PN Tarakan, Melcky Johny Ottoh mengungkapkan, dari PH dan JPU sudah sama-sama menyatakan banding. “Kami memberikan waktu 7 hari kepada JPU dan PH untuk menyiapkan memori banding. Sesudah itu baru memori bandingnya akan kami kirim ke Pengadilan Tinggi,” katanya. (zar/ash)

 

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Kabur, Orang Suruhan Diringkus

Rabu, 17 April 2024 | 09:34 WIB
X