Kerugian Negara hingga Rp 500 Juta

- Kamis, 15 Agustus 2019 | 10:18 WIB

TARAKAN - Perkara dugaan korupsi anggaran pengadaan lahan fasilitas Kelurahan Karang Rejo yang ditangani Polres Tarakan, sempat dilakukan gelar perkara di Direktorat Kriminal Khusus Polda Kaltara, pekan lalu.

Dalam gelar perkara itu, penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Tarakan mendapatkan beberapa catatan dari Polda Kaltara terhadap berkas penyidikan. Salah satunya terkait bukti yang sudah ada di tangan penyidik.

Dikatakan Kapolres Tarakan AKBP Yudhistira Midyahwan, pihaknya mendapatkan catatan harus melengkapi keterangan saksi terhadap berkas pembebasan lahan itu dan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). “Semua alat bukti mulai dari berkas, saksi-saksi yang sudah kami periksa akan kami lengkapi. Termasuk juga pemeriksaan tersangka nantinya,” tuturnya.

Tidak hanya itu, Ditkrimsus Polda Kaltara juga sempat menanyakan kepada penyidik terkait dengan apakah sudah dilakukan pemeriksaan oleh inspektorat dari internal pemerintah. “Jadi juga terkait apakah sudah ada pernah temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terkait anggaran pengadaan lahan ini. Nanti akan kita cek,” bebernya.

Diakui Kapolres, dalam perkara tersebut BPKP sudah melakukan audit dan menyatakan kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 500 juta. Meski sudah ada hasil audit dari BPKP, namun penyidik juga harus memastikan ada pemeriksaan dari BPK, terkait pernah ada temuan atau tidak.

“Nanti akan kita lengkapi semua dulu pemeriksaan saksi. Kalau tersangka belum, nanti setelah saksi baru pemeriksaan tersangka,” ungkapnya.

Lebih lanjut dikatakan pria yang berpangkat melati dua itu, penyidikan itu sudah dilakukan pemeriksaan beberapa saksi dan ahli. Apalagi perkara itu sudah berjalan dari 2017 lalu. Meski menetapkan salah satu tersangka yaitu KH yang merupakan mantan Wakil Wali Kota Tarakan dan anggota DPRD Kaltara terpilih, namun Kapolres memastikan perkara tersebut tidak ada unsur politik.

“Perkara ini kita sudah kirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Tarakan,” imbuhnya.

Intinya, penyidik memiliki waktu hingga 150 hari sejak SPDP ke kejaksaan untuk melengkapi berkas dan tahap satu. “Kita akan lebih maksimal dan 3 bulan berkas akan sudah dikirim ke kejaksaan,” jelasnya.

Sementara itu, terkait usulan penundaan pelantikan calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Utara (Kaltara) berinisial KH oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltara ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur telah dilakukan sesuai ketentuan.

Ketua KPU Kaltara, Suryanata Al Islami menjelaskan, apa yang dilakukan oleh KPU itu tentunya sudah sesuai dengan amanat Peraturan KPU (PKPU) nomor 5 tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum.

“Awalnya KPU sudah melakukan penetapan calon terpilih melalui rapat pleno terbuka pada 22 Juli 2019. Di situ telah ditetapkan 35 nama sesuai jumlah kursi di DPRD Kaltara,” ujar Suryanata kepada Radar Kaltara saat ditemui di Tanjung Selor, Rabu (14/8).

Hal itu merupakan ketentuan di Pasal 31 ayat 3, PKPU nomor 5 tahun 2019 tersebut. Kemudian, hasil itu ditindaklanjuti dengan mengusulkan calon terpilih anggota DPRD provinsi untuk pengucapan sumpah janji kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri melalui Gubernur.

“Nah, usulan ini telah kami lakukan setelah calon terpilih menyerahkan tanda terima LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) kepada KPU yang ditetapkan paling lambat tujuh hari setelah dilakukan penetapan calon terpilih,” sebut Suryanata.

Namun, setelah penetapan itu muncul penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan (KH) oleh Polres Tarakan atas dugaan tindak pidana korupsi (tipikor). Hal ini yang kemudian ditindaklanjuti oleh KPU dengan berkoordinasi kepada Polres Tarakan untuk memastikan apakah benar penetapan tersangka terhadap salah satu calon terpilih yang telah ditetapkan.

Halaman:

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB
X