Ijazah Palsu, Caleg Jadi Tersangka

- Kamis, 15 Agustus 2019 | 09:55 WIB

TANJUNG SELOR – Sebagian kabupaten/kota di Kaltara telah mengakhiri proses Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 dengan pelantikan. Namun, ada satu Calon Legislatif (Caleg) asal Kabupaten Tana Tidung (KTT) yang harus berhadapan dengan hukum.

Penyebab awalnya, keberanian warga Bulungan melaporkan caleg KTT ke Bawaslu KTT terkait dugaan penggunaan ijazah palsu. Dari situ, penanganan ini terus berlanjut. Setelah ditangani Bawaslu KTT selanjutnya dilimpahkan ke Bawaslu Kaltara. Dan hasil pembahasan Sentra Gakkumdu Kaltara memutuskan caleg ini dilaporkan ke Polda Kaltara.

Tak butuh waktu lama bagi penyidik Ditreskrimmum Polda Kaltara, setelah ditangani, caleg berinisial SS kini ditetapkan sebagai tersangka. Penyebabnya, SS terbukti melakukan pelanggaran pemilu dengan menggunakan ijazah palsu.

Kapolda Kaltara Brigjen Pol Indrajit melalui Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kaltara, Kombes Pol Partomo Iriananto menjelaskan, pasca menerima laporan pada Rabu (7/8) lalu dari Bawaslu Kaltara. Penyidik Polda Kaltara langsung melakukan penyidikan. Hasilnya, Senin (12/8) SS ditetapkan sebagai tersangka.

“Berdasarkan keterangan saksi, alat bukti berupa surat dan keterangan ahli. Sehingga, SS ditetapkan sebagai tersangka,” ucap Dirreskrimum  Polda Kaltara, Kombes Pol Partomo Iriananto kepada Radar Kaltara, Rabu (14/8).

Dijelaskan, pemeriksaan terhadap saksi yang dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Kaltara atas pelanggaran pemilu ini sebanyak 12 orang. Mulai dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Tarakan yang mengeluarkan ijazah paket C tersebut.

Kemudian, sejumlah alat bukti saat ini masih berada di laboratorium forensik (Labfor) Surabaya. Sehingga, proses penyidikan diupayakan berjalan dengan cepat lantaran penanganan perkara pemilu berbeda dengan pidana lainnya. Untuk menangani perkara pemilu memiliki durasi waktu selama 14 hari.

“Alat bukti dari keterangan lapfor Surabaya. Penyidik sedang koordinasi agar prosesnya tidak lama. Dan pasca ditetapkan tersangka, SS tidak ditahan,” jelasnya.

Untuk diketahui, hasil pleno pembahasan dua Sentra Gakkumdu mulai dari Bawaslu Kaltara, Polda Kaltara dan Kejari Bulungan, memutuskan perkara pemilu berlanjut ke Polda Kaltara.

Sebab, dari sisi Sentra Gakkumdu usai mengumpulkan bukti dan hasil pembahasan satu dan dua yang dibahas bersama-sama dinilai telah memenuhi unsur materil dan formil. 

Sebelumnya, Ketua KPU Kaltara Suryanata Al Islami menyampaikan sehari pasca penetapan caleg terpilih. KPU KTT menerima surat pengunduran salah satu caleg yang ditetapkan sebagai pemenang. Kemudian, menindaklanjuti surat pengunduran diri tersebut KPU KTT melakukan klarifikasi ke caleg dan partai.

“Setelah itu KPU KTT melakukan klarifikasi kepada bersangkutan apa surat benar dibuat. Kemudian klarifikasi ke parpol, ternyata benar,” pungkasnya. (akz/udn)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

Data BPS Bulungan IPM Meningkat, Kemiskinan Turun

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB

Ombudsman Kaltara Soroti Layanan bagi Pemudik

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:30 WIB

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB
X