3.000 Ha HTR Dikelola Masyarakat

- Kamis, 15 Agustus 2019 | 09:34 WIB

NUNUKAN – Masyarakat diberikan akses untuk mengelola lahan hutan yang disebut hutan tanaman rakyat (HTR). Di Kabupaten Nunukan ada sekira 3.000 hektare (Ha) lahan HTR yang dikelola oleh masyarakat dalam bentuk usaha koperasi.

Kepala Seksi (Kasi) Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH)  Nunukan, Dedy Suprayitno mengatakan, bahwa HTR merupakan izin yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Kehutanan yang diajukan oleh kelompok masyarakat.

“Dengan adanya HTR ini masyarakat ikut melakukan pengelolaan kawasan hutan,” kata Dedy.

Lanjut dikatakan, HTR juga merupakan skema perhutanan sosial yang di dalamnya memiliki hutan kemasyarakatan. Perhutanan sosial awalnya digaungkan oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo. Dengan tujuan menyelesaikan sengketa tanah di kawasan hutan.

Inti dari HTR merupakan lahan yang terlanjur dikelola masyarakat. Sehingga hutan yang telah dikelola dijadikan perhutanan sosial. HTR ini tujuan utama adalah melibatkan masyarakat mengelola hutan tanaman.

“Hutan tanaman ini mirip dengan hutan yang dikelola perusahaan seperti menanam pohon akasia,” ujarnya.

Untuk melakukan hal rersebut langkah awal, perlu menyusun rencana kerja mulai dari luas lahan yang ingin dikelola, dan jumlah tenaga yang ingin dilibatkan. Begitu pula dengan tahun kedua tetap merencanakan program yang ingin dilakukan terhadap lahan HTR.

Di Kabupaten Nunukan ada dua koperasi yang telah mendapatkan izin mengelola HTR, yakni Koperasi Serba Usaha Sekikilan Jaya dan Koperasi Merta Sari. Lahannya berada di Desa Tabur Lestari, Kecamatan Sei Menggaris.

Dia menjelaskan, untuk Koperasi Serba Usaha Sekikilan Jaya mengelola lahan seluas 1.327 ha, sedangkan Koperasi Merta Sari mengelola lahan seluas 1.335 ha. Sementara Koperasi Merta Sari mendapatkan satu izin lagi untuk mengelola HTR dengan luas sekira 396 ha.

Lanjut dia, saat ini lahan HTR  bisa dimanfaatkan masyarakat. HTR ini merupakan perintah dari pusat. Bahkan beberapa birokrasi harus dipotong demi terlaksananya program pemerintah pusat ini.

“Kami tiba-tiba mendapatkan undangan untuk melakukan verifiksi, namun karena ini demi mewujudkan perhutanan sosial maka dilakukan dan saat ini dibawa binaan UPT KPH Nunukan,” pungkasnya. (nal/ana)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

Data BPS Bulungan IPM Meningkat, Kemiskinan Turun

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB

Ombudsman Kaltara Soroti Layanan bagi Pemudik

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:30 WIB

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB
X