Tim Pakem Pantau Keberadaan Aliran Sesat

- Kamis, 15 Agustus 2019 | 09:27 WIB

TARAKAN – Pengawasan aliran sesat yang sempat muncul di Tarakan terus dilakukan, tujuannya tidak lain sebagai upaya agar aliran yang sudah dinyatakan sesat sebelumnya tidak muncul lagi.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Tarakan, Agus Sutanto bahwa di Tarakan sempat ditemukan ada sekitar 4 aliran sesat. Namun kini aliran tersebut diklaim sudah tidak ada lagi di Tarakan.

“Ada beberapa di Tarakan yang sudah dinyatakan sesat, seperti Antung Mukhtar, Makam Rahasia, Nat Agung termasuk juga Gafatar yang dulu sempat menghebohkan secara nasional,” tuturnya, Selasa (13/8).

Dirinya menjelaskan, pengawasan terhadap aliran sesat di Tarakan dilakukan oleh tim Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem). Di mana di dalamnya terdiri dari unsur Kejaksaan Negeri (Kejari), Kesbangpol, BIN, TNI, Polri, Forum Kerukunan Umat beragama (FKUB), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), serta tim Pakem diketuai langsung oleh Kepala Kejari.

“Untuk di Tarakan yang sebelumnya dinyatakan sesat, sudah tidak ada lagi, seperti Nat Agung, informasi terakhir sudah pindah ke Berau, Kaltim, kita juga sudah memberikan informasi hal tersebut dan mungkin sudah ditangani oleh pemerintah di sana,” tuturnya.

Langkah persuasif selalu dilakukan ketika menemukan adanya aliran sesat, yakni dengan memberikan pemahaman melalui tokoh agama agar sebelumnya dianggap sesat kembali lagi ke jalan yang benar.

“Selalu kita kedepankan upaya persuasif untuk menyelesaikan permasalahan ini, selain itu langkah persuasif ini harus segera dilakukan, agar masyarakat tidak resah. Karena bila sudah resah bisa mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), bila hal ini sudah terjadi kita khawatirnya akan timbul upaya main hakim sendiri,” ucapnya.

Disinggung soal aliran sesat yang sempat menghebohkan secara nasional yakni Gafatar, pihaknya memastikan tidak ada lagi tokoh atau simpatisan Gafatar di Tarakan. “Kalau Gafatar, memang pengurusnya sempat ada di sini, tapi kita tidak mengeluarkan surat keterangan terdaftar (SKT), dari Tarakan sempat berpindah ke Tanjung Selor, namun sudah dipulangkan di mana diketahui mereka bukan orang Kaltara, tapi ada warga DKI Jakarta dan Sumatera Barat,” ungkapnya.

Dirinya juga menggaris bawahi bahwa aliran sesat tidak hanya ada di Islam saja, tapi di agama lain juga ada. Sehingga pihaknya mengharapkan adanya laporan maupun informasi dari masyarakat berkaitan dengan aliran sesat.

“Bila sudah dianggap meresahkan dan dapat mengganggu kamtibmas, silahkan laporkan ke kami untuk ditindak lanjuti,” ujarnya.

Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan Rachmad Vidianto mengatakan, sebelum menenutkan bahwa aliran tersebut sesat, pihaknya terlebih dahulu melakukan pembahasan dengan pihak-pihak yang tergabung dalam tim Pakem.

“Setelah kita tentukan aliran ini memang sesat, baru kita lakukakan langkah persuasif untuk melakukan pembinaan agar kembali ke jalan yang benar,” ujarnya.

Bila dalam pembinaan yang dilakukan, aliran yang dianggap sesat tersebut tetap tidak kembali ke jalan yang benar, pihaknya akan melakukan somasi dan bisa mengenakan pasal 156a KUHP. “Selain somasi, kita bisa mengenakan pasal 156 A KHUP dengan pidana penjara selama 5 tahun,” pungkasnya. (jnr/eza)

 

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X