Keterlibatan Korban Muncikari Didalami

- Kamis, 15 Agustus 2019 | 09:23 WIB

TANJUNG SELOR – Satreskrim Polres Bulungan masih mendalami keterangan muncikari berinisial GI yang diamankan pada Selasa (5/8) lalu. Sebab Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dilakukan muncikari sudah berlangsung selama dua tahun. Sehingga, keterangan muncikari hanya satu wanita yang menjadi korbannya dinilai tidak benar.

Kasat Reskrim Polres Bulungan AKP Gede Adi Prasetia Sasmita melalui Kanit PPA  Aiptu Lince Karlinawati, menyampaikan pendalaman dilakukan lantaran adanya keterlibatan pihak lain. Dikarenakan, pengakuan pelaku hanya satu wanita yang jadikan sebagai pekerja seks komersial (PSK). “Terkait kasus prostitusi ini masih ada keterangan yang disembunyikan. Keterangan baru satu wanita yang jadi korban. Padahal, menjadi muncikari sudah lama,” ucap Aiptu Lince Karlinawati, Rabu (14/8).

Ia menduga ada korban lain yang dijadikan sebagai PSK selain wanita yang diamankan saat berada di hotel bersama GI. Penyidik Satreskrim Polres Bulungan telah meminta keterangan dari dua orang. Di antaranya korban berinisial L yang merupakan warga Tarakan. “Proses penyidikan masih dilakukan guna mengungkap siapa saja yang terlibat,” jelasnya.

Terkait pernyataan GI yang mengatakan ada anak di bawah umur yang menjadi korban, juga masih didalami. Sebab, dari keterangan yang disampaikan pelaku, ia menawarkan gadis perawan seharga Rp 4 juta. Kemudian, untuk wanita biasa Rp 3 juta untuk satu kali layanan atau short time.

Ditanya terkait siapa pengguna jasa, GI tidak menyampaikan kepada penyidiki. Kemudian, diketahui GI sebelum menjadi muncikari terlibat sebagai PSK. “Karena ada pembicaraan gadis perawan harga sekian. Tapi, pelaku ini belum mengungkapkan termasuk juga siapa saja yang pesan melalui dia,” bebernya.

Untuk diketahui, tarif Rp 3 juta untuk sekali layanan, muncikari mendapatkan jatah Rp 1 juta. Jatah ini sebagai imbalan mencarikan pelanggan untuk wanita yang telah ia rekrut. Kemudian tugas GI juga yang mengatur tempat pertemuan. Untuk melancarkan aktivitasnya ia memanfaatkan aplikasi media sosial.

Pihak kepolisian pun menyangkakan pelaku dengan Undang-Undang (UU) Nomor 21/2007 tentang TPPO serta Pasal 296 KUHP Jo Pasal 506 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. (akz/ash)

 

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

Tiga Terdakwa Suap di Paser Akui Bersalah

Sabtu, 20 April 2024 | 08:56 WIB
X