Menginap di Pelabuhan, Dikenakan Tarif Parkir

- Rabu, 14 Agustus 2019 | 10:43 WIB

TARAKAN - Pelabuhan Tengkayu I sejak Selasa (13/8) resmi menerapkan pelarangan terhadap masuknya kendaraan pribadi pada area keberangkatan. Ini dilakukan untuk mengeliminasi aktivitas di area tersebut.

Setelah dilakukan percobaan dan mempelajari dari aktivitas pelabuhan di daerah lainnya, Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltara menerapkan aturan ini sebagai langkah memberi kenyamanan kepada para pengguna jalur laut di Tengkayu I.

"Setelah berbagai cara kami coba, akhirnya tidak ada cara lain untuk mengatasi kemacetan dan keselamatan penumpang di sana. Kami berlakukan sistem pembelian tiket di luar. Sesuai rencana kami sebelum melakukan perluasan Pelabuhan Tengkayu I," ujar Kepala Bidang (Kabid) Laut pada Dishub Kaltara Datuk Iman, Selasa (13/8).

Diungkap Datuk, masih ada keluhan dari beberapa pekerja buruh dan masyarakat terkait berlakunya aturan tersebut. Meski demikian, ia meyakini keluhan tersebut bersumber dari oknum yang memiliki kepentingan tertentu saja. Mengingat aturan tersebut mendapat reaksi positif dari banyak masyarakat.

"Karena ini hari pertama, jadi sempat ada warga yang baru mengetahui sehingga tadi terjadi beberapa perdebatan dengan petugas kami. Akhirnya kami bisa jelaskan kalau ada aturan baru. Mau tidak mau semua harus menerima karena ini bukan buat satu pihak saja, tapi untuk kebaikan bersama. Ini semua kan dilakukan untuk meningkatkan pelayanan yang lebih baik,” terangnya.

“Sebenarnya dari penumpang tidak ada masalah. Yang bermasalah itu kan aktivitas di pelabuhan. Dalam artian merasa terhalangi, tapi aturan ini tidak melihat satu pihak, tapi untuk kepentingan bersama," tuturnya.

Dalam waktu dekat ini Dishub akan kembali melakukan terobosan baru guna mengeliminasi kepadatan kendaraan pada area penjualan karcis.

Lanjutnya, saat ini pihaknya telah melakukan pembahasan terkait pengadaan portal yang direncanakan akan terpasang di akhir tahun 2019.

"Akhir tahun kami akan pasang portal otomatis. Sehingga, jadi nanti mobil akan diberlakukan karcis seperti bandara. Ini kan terjadinya penumpukan karena parkir yang murah, masuk Rp 2 ribu simpan mobil semalaman. Sampai dia keluar lagi Cuma Rp 2 ribu. Setelah portal otomatis yang kami pasang itu sama seperti bandara. Jadi, makin lama kendaraan, biayanya parkirnya tambah mahal. Ini untuk mengurangi kemacetan," tuturnya.

Lanjutnya, dengan berlakunya aturan tersebut pihaknya juga telah menetralkan area keberangkatan dari pedagang. Dalam area keberangkatan sejak awal memang tidak memperkenankan masuknya pedagang. Sesuai yang tertuang pada regulasi pelabuhan.

"Pedagang juga tidak bisa lagi berjualan, jadi kami sebelumnya juga memberikan peringatan kalau bus sudah beroperasi, maka tidak ada lagi pedagang yang bisa berjualan di dalam. Karena memang sebenarnya tidak boleh berjualan di situ. Cuma selama ini masih ditoleransi. Saat ini kami sedang meningkatkan pelayanan dan infrastruktur, mau tidak mau harus dipertegas untuk kenyamanan bersama," tuturnya.

Sementara itu, dengan berlakunya aturan baru tersebut menimbulkan keluhan dari para buruh speedboat. Hal itu disebabkan dengan dilarangnya kendaraan pribadi masuk, sehingga membuat beban pekerjaan buruh bertambah. Mengingat sebelumnya para buruh hanya menurunkan barang penumpang menuju speedboat, namun saat ini juga melakukan pengangkatan sejak dari area penjualan karcis.

"Iya sebenarnya ada sisi positif dan negatifnya. Positifnya untuk meningkatkan pelayanan, tapi sisi negatifnya kami para buruh harus bekerja 2 kali. Dari sebelumnya mengangkat turun ke speedboat, sekarang angkat dari luar naik ke bus, setelah itu membawa turun lagi ke speedboat. Selain itu memerlukan waktu lebih lama dari sebelumnya," terang Amad, salah seorang buruh.

Meski demikian, ia mengaku tetap menerima aturan yang ada. Mengingat aturan tersebut diterapkan demi mempelancar aktivitas pada pelabuhan.

Anggaran Pelabuhan Tengkayu I tahun ini Rp 36 miliar. Konsep peningkatan pelayanan Pelabuhan SDF akan didukung 3 unit bus untuk mengatur penumpang. Bus diadakan guna menertibkan kendaraan yang berada di dalam pelabuhan.

Halaman:

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Data BPS Bulungan IPM Meningkat, Kemiskinan Turun

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB

Ombudsman Kaltara Soroti Layanan bagi Pemudik

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:30 WIB

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB
X