Polda Dalami Kasus Ijazah Palsu Caleg

- Rabu, 14 Agustus 2019 | 10:38 WIB

TANJUNG SELOR – Kepolisian Daerah (Polda) Kaltara tengah mendalami laporan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltara terkait penggunaan ijazah palsu. Hal ini dilakukan pasca Sentra Gabungan Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kaltara memutuskan perkara pemilu yang terjadi di Kabupaten Tana Tidung (KTT) berlanjut.

Kapolda Kaltara Brigjen Pol Indrajit melalui Dirreskrimum Polda Kaltara Kombes Pol Partomo Iriananto menjelaskan, pihaknya sedang mendalami pasca menerima laporan dari Bawaslu Kaltara terkait pelanggaran pemilu yang dilakukan salah satu caleg di KTT.

Penyidik Ditreskrimum Polda diketahui saat ini tengah melakukan penyidikan di sejumlah daerah. Sebab, untuk penangan perkara pemilu memiliki waktu terbatas. Berbeda dengan penanganan perkara pidana lainnya. “Sedang proses (penyidikan). Personel mengejar waktu agar tidak melampaui waktu yang telah ditetapkan,” kata Kombes Pol Partomo Iriananto.

Dijelaskan, pasca ditangani Polda Kaltara, waktu untuk menangani pelanggaran pemilu selama 14 hari kerja. Sehingga pihaknya berupaya memenuhi sejumlah bukti yang diperlukan. Penyidik sedang melengkapi berkas. Dan diketahui, ijazah palsu paket C ini berasal dari Tarakan.

Kemudian, pemeriksaan juga dilakukan ke penyelenggara pemilu. Lantaran pada penerimaan berkas caleg ada tahapan yang dilakukan KPU untuk melakukan verifikasi. “Semua diperiksa termasuk dari KPU. Sebab, jika sudah melalui tahapan verifikasi tentunya sudah lolos,” jelasnya.

Jika nantinya hasil pemeriksaan membuktikan bahwa dugaan penggunaan ijazah palsu terbukti, selanjutnya pihaknya akan menelusuri asal-muasal ijazah palsu tersebut.

Sebelumnya, hasil pleno pembahasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltara, Polda Kaltara dan Kejari Bulungan, Selasa (6/8), memutuskan perkara dilimpahkan ke Polda Kaltara. Ketua Bawaslu Kaltara Siti Nuhriyati menyampaikan dari sisi Sentra Gakkumdu setelah mengumpulkan bukti dan sejak pembahasan satu dan dua saat dibahas bersama-sama semua telah memenuhi unsur baik materil dan formil. Mulai dari klarifikasi, bukti-bukti dan hasil keterangan yang didalami dan keterangan yang digali.

Dan caleg yang tersandung pelanggaran pemilu diketahui sudah mengundurkan diri. Padahal hasil pileg lalu mencatatkan namanya sebagai salah satu caleg DPRD KTT yang bakal dilantik. “Karena tahapan seperti itu. Setelah pembahasan tahap dua semua unsur terpenuhi sehingga dilaporkan kepolisian untuk dilanjutkan prosesnya,” jelasnya. (akz/ash)

 

 

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X