Mengganggu Pelayaran, Pembudidaya Akan Ditindak

- Rabu, 14 Agustus 2019 | 10:37 WIB

TANJUNG SELOR – Menindaklanjuti surat pemberitahuan dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Nunukan terkait aktivitas pembudidaya rumput laut, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kalimantan Utara (Kaltara) melakukan action (tidakan) di lapangan.

Kepala DKP Kaltara H. Amir Bakrie mengatakan, dari pihak KSOP memang sudah tiga kali bersurat ke pihaknya, dan dalam surat ketiga ini pihaknya mengaku akan melakukan tindakan di lapangan. Apalagi aktivitas rumput laut ini dinilai sangat mengganggu aktivitas pelayaran. “Kami sudah terima surat ketiga dari KSOP Nunukan, dan kami akan tindak lanjuti. Jangan sampai nanti kami terkesan membiarkan,” ungkap Amir kepada Radar Kaltara kemarin.

Namun, kata Amir, sebelum action di lapangan dilakukan, pihaknya akan terlebih dahulu melakukan rapat bersama Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satuan Polisi Pamong Praja. “Aktivitas pembudidaya ini memang sudah sangat mengganggu, karena sudah beraktivitas di luar zonasi yang ditetapkan pemerintah. Kami juga sudah beberapa kali melakukan sosialisasi agar pembudidaya tidak melanggar, tapi faktanya di lapangan tetap saja ada yang melanggar,” kata Amir.

Bahkan sudah ada beberapa kali kapal yang tersangkut jaring pembudidaya. Hal ini tentunya sangat membahayakan pelayaran yang ada di Nunukan. “Bukan di Nunukan saja yang sudah melanggar zonasi, di Tarakan pun ada yang melanggar zonasi yang sudah ditetapkan pemerintah,” ujarnya.

Untuk di Nunukan, berdasarkan informasi dari KSOP Nunukan, setidaknya ada tujuh titik yang mengganggu aktivitas pelayaran. Ketujuh titik itu yakni berada di perairan Pulau Kinabasan, Muara Sei Ular, Tanjung Batu, Sei Banjar, Tanjung Cantik, Tanjung Harapan Muara Nunukan dan Tanjung Bias.

Dijelaskan Amir pula, di dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) Nomor 4 Tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Kaltara 2018-2038, sudah jelas mengatur tempat pelayaran dan tempat pembudidaya. Hanya saja masih banyak dari pembudidaya yang masih melanggar aturan ini. “Aturan kan sudah jelas, kalau masih ada yang melanggar berarti sudah siap untuk diberikan tindakan. Pada Pasal 44 ayat 1,2,3,4,5 dan 6 juga sudah menyebutkan bahwa alur pelayaran tidak boleh ada pembudidaya,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala KSOP Kelas IV Nunukan, Syarif Bustaman yang dikonfirmasi melalui telepon pribadinya terkait hal ini belum memberikan respons. (*/jai/ash)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pelayanan Pelabuhan di Tarakan Disoroti

Sabtu, 27 April 2024 | 08:55 WIB

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB
X