Buka Lahan, Satu Hektare Lahan Gosong

- Rabu, 14 Agustus 2019 | 10:24 WIB

NUNUKAN – Seluas satu hektare lahan di belakang kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nunukan, di Jalan Langsat Nunukan Selatan, ludes dilahap si jago merah, Senin (12/8). Lahan terbakar diduga diakibatkan tidak terkontrolnya pembukaan lahan oleh pemilik dengan melakukan pembakaran.

Beruntung kebakaran cepat ditangani pihak aparat setempat. Setidaknya aparat membutuhkan waktu satu jam lebih, dimana api mulai membakar lahan sejak pukul 16.20 Wita dan dipadamkan hingga pukul 17.55 Wita. Api pun berhasil dipadamkan 100 persen.

Kasubbid Kedaruratan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Nunukan, Hasan mengatakan insiden kebakaran tersebut dilaporkan warga setempat dan langsung ditindak lanjut oleh pihaknya dan instansi terkait lainnya.“Personel yang turun di lapangan lakukan pemadaman berjumlah 25 orang terdiri dari BPBD Nunukan, Koramil, Polres dan Polsek Nunukan serta warga setempat,” ungkap Hasan.

Hasil pemeriksaan sementara, lahan yang terbakar adalah lahan milik pria paro baya berinisial AS. Diduga pemilik lahan sengaja membakar lahan untuk membuka lahan baru yang akan digunakan untuk bercocok tanam, dimana sebelumnya pohon-pohon dan lahan yang ada di lokasi yang terbakar sudah terlebih dahulu ditebang dan dibiarkan kering sejak kurang lebih satu bulan lalu.

Beruntung kebakaran tidak merembet dan melebar ke daerah lainnya. Atas insiden itu, Hasan hanya berharap warga yang punya niat melakukan hal serupa untuk mengurungkan niatnya. Sebab akan ada banyak dampak yang ditimbulkan. “Ya, kita tidak ada henti-hentinya mengimbau. Apalagi jika terbukti, yang bersangkutan bisa dipidana. Jadi jangan lakukan membuka lahan dengan cara membakar lahan,” imbau Hasan mengakhiri.

Terpisah, Kapolres Nunukan AKBP Teguh Triwantoro yang dikonfirmasi terkait status pemilik lahan yang diduga sengaja melakukan pembakaran untuk membuka lahan menjelaskan, lahan yang terbakar memang dibakar karena pemilik menebang bebarapa pohon namun sudah dilokalisir oleh pemilik agar tidak merambat.

Dalam hal ini sebenarnya aturan membolehkan sebagai bentuk kearifan lokal dan maksimal 2 hektare dan dibuat penyekat. Penjelasan Undang-Undang (UU) nomor 32 tahun 2009 pasal 69 ayat 2 menyebutkan, Kearifan lokal yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah melakukan pembakaran lahan dengan luas maksimal 2 hektare perkepala keluarga untuk ditanami jenis varietas lokal dan dikelilingi oleh sekat bakar sebagai pencegahan penjalaran api ke wilayah sekelilingnya.

“Jadi yang bersangkutan kami berikan teguran dan jelas juga kami beri pemahaman terkait dampak jika terjadi kebakaran yang merambat ke daerah lain,” ujar Teguh.

Sebelumnya, Teguh juga sudah pernah mengimbau masyarakat agar meninggalkan budaya membuka lahan dengan cara pembakaran. Apalagi dampak Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) juga sangat luas. Sementara terkait hukum pidana, sesuai dengan diktum pidana dalam Undang-Undang (UU). Bagi penebang pohon secara tidak sah, dapat dipidana 1 sampai 5 tahun dan denda Rp 500 juta hingga Rp 2,5 miliar. (raw/fly)

 

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB
X