Cegah Karhutla, Cara Buka Lahan Diubah

- Rabu, 14 Agustus 2019 | 10:13 WIB

MALINAU – Upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menjadi atensi semua pihak dan menjadi perhatian khusus Presiden Republik Indonesia Joko Widodo. Untuk mencegah karhutla, Kepolisian Resor (Polres) Malinau, dalam hal ini Kepolisian Sektor (Polsek) Malinau Utara menggelar pertemuan dengan para Kepala Desa (Kades) se-Kecamatan Malinau Utara.

Pertemuan tersebut menindaklanjuti arahan Presiden dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengendalian Karhutla yang dihadiri oleh para kepala daerah, perangkat kepolisian dan TNI dari berbagai wilayah.  “Kami mengundang para Kades se-Kecamatan Malinau Utara bersama Pak Camat dan Danramil. Intinya adalah apa yang disampaikan Pak Presiden sampai ke Panglima TNI dan Kapolri yaitu mengenai Karhutla,” ungkap Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Malinau Utara Ipda M. Soleh saat diwawancara usai pertemuan dengan para Kades, di Markas Polsek Malinau Utara, Selasa (13/8).

Diadakannya pertemuan ini, jelas Kapolsek, karena Kecamatan Malinau Utara juga berpotensi terjadi Karhutla. Karena itu, pihaknya selaku aparat keamanan menyampaikan kepada para Kades untuk turut serta mencegah karhutla dengan memberi pemahaman kepada masyarakat agar saat membuka lahan tidak lagi dengan cara membakar, tapi menggunakan cara lain yang lebih aman. “Tadi kami sampaikan agar yang biasanya membuka lahan dengan cara membakar, untuk tidak membakar lagi dan diganti dengan cara lain yaitu disemprot dengan racun atau dengan cara ditebas,” bebernya.

Dari 12 desa yang ada di Kecamatan Malinau Utara, sebut Ipda Soleh, ada dua desa yang sudah mengalami perubahan. Yaitu Desa Semengaris dan Desa Malinau Seberang. Menurut pengakuan Kades, lanjutnya, bahwa mereka sudah tidak membakar lahan lagi, sebab mereka menggunakan cara lain dan wilayah pertanian mereka juga merupakan persawahan, bukan ladang. “Nah ini tentunya mudah-mudahan desa-desa yang lain juga bisa mengikuti. Sehingga tidak ada lagi terjadi membuka lahan dengan cara membakar,” harapnya.

Ditanya terkait mungkin masih adanya masyarakat belum tahu bahwa ada ancaman pidana bagi pelaku pembakaran lahan dan hutan, pria berpangkat balok satu di pundaknya ini mengatakan bahwa pihaknya sudah mensosialisasikan kepada masyarakat melalui beragam media, baik pertemuan secara langsung dan juga melalui spanduk. “Itu (membakar lahan dan hutan) ada ancamannya. Ancaman kurungan sampai denda dan bahkan besar ancamannya. Kami sudah sosialisasi ke masyarakat yaitu dengan cara memasang spanduk yang di dalamnya ada tertuang aturannya apa yang dilanggar dan nanti ada konsekuensinya apabila dia melakukan pembakaran yang dapat mengakibatkan bencana alam,” urainya.

Diakui Kapolsek, sebagian masyarakat sudah paham karena hampir setiap tahun ada sosialisasi dan para Kades juga sudah berkomitmen mendukung untuk sama-sama mencegah karhutla. Sebab, Kades merupakan ujung tombak di lapangan bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas yang akan turun langsung ke lapangan.

Kemudian, saat ditanya ada berapa terjadi kasus kebakaran di Malinau Utara pada tahun lalu, Kapolsek menjelaskan bahwa pada tahun 2018 lalu tidak ada sampai menjadi kasusu yang berlanjut, karena hanya kebakaran lahan biasa yang tidak sampai menimbulkan pidana. “Kebakarannya di pinggir jalan, yaitu di Gunung Kelapis dan dapat dipadamkan. Lokasinya di lereng gunung pinggir jalan dan itu bukan lahan pertanian. Mungkin karena tahun lalu terlalu panas dan penyebab utama kebakarannya juga tidak diketahui pasti,” jelasnya seraya mengatakan bisa terjadi akibat pengguna jalan yang lewat membuan punting rokok yang masih menyala secara semabarangan.

“Yang biasa merokok, saya harapkan jangan membuang sembarangan puntung rokok dan sebelum dibuang, harus dimatikan dulu,” pesannya. Kapolsek juga berpesan kepada masyarakat yang terbiasa membakar sampah agar juga menggunakan cara lain seperti ditimbun dalam tanah yang digali kemudian ditutup lagi. Sebab, tahun-tahun sebelumnya juga ada kejadian membakar sampah dan tidak dijaga sehingga merembet ke semak belukar.

Terakhir, Kapolsek berpesan agar warga segera melapor ke pihak yang berwajib, pemadam kebakaran atau ke Ketua RT dan Kades setempat untuk segera ditindaklanjuti untuk pemadaman.

Sementar itu, Syamsul, Kades Malinau Seberang yang saat itu hadir dalam pertemuan mengatakan kepada Radar Tarakan bahwa setelah pihaknya mendapatkan surat imbauan dari Kepala Kepolsian Republik Indonesia (Kapolri) tentang Karhutla,maka pihaknya berinisiatif menyampaikan kepada warga bahwa terkait bahaya karhutla itu sangat luar biasa.

“Kami dari Pemerintah Desa (Pemdes) Malinau Seberang mengimbau kepada masyarakat untuk dalam hal penanaman padi dan pertanian itu harus melaksanakan sistem semprot dan membiarkan rumputnya mati,” ujarnya.

Pihaknya juga menyampaikan bahwa ada konsekuensi hukum bagi pelaku pembakaran, baik itu karena kelalaian apalagi yang disengaja. Karena ada undang-undang (UU) pidananya. “Masyarakat sekarang ini sudah terbiasa tidak lagi membakar lahannya, tapi mengganti polanya dengan menyemprot lahan pertanian yang mau digarap untuk dijadikan lahan pertanian,” katanya.

Di tempat yang sama, Kades Semengaris Tony Antonyo mengatakan bahwa masyarakat yang ia pimpin juga membuka lahan pertanian tidak lagi dengan cara membakar, karena di wilayahnya adalah wilayah pertanian pasang surut, sehingga lahan persawahannya disemprot dengan racun rumput kemudian setelah mati dibajak menggunakan traktor tangan.

“Karena desa kami di daerah pasang surut, jadi kami mulai beberapa tahun yang lalu saya perhatikan masyarakat itu bahwa mereka meracun (mematikan rumput), setelah itu di hand tractor,” ungkapnya.

Memang, lanjutnya, tidak menutup kemungkinan ada masyarakat yang mau cari cepat dan praktis tidak menggunakan traktor tangan dan menyemprot, tapi langsung dibakar. Tapi, pihaknya terus berusaha untuk memberi pemahaman kepada masyarakat agar tidak membakar. Karena memang sudah tidak boleh. “Kami terus sosialisasikan ke masyarakat bahwa pemerintah betul-betul serius memberlakukan undang-undang masal Karhutla ini. Nanti kalau melanggar, kita sendiri yang kena akibatnya. Selain itu, adanya asap dari kebakaran hutan juga mengganggu kesehatan kita,” tutur Tony. Tony menambahkan bahwa pihaknya mensosialisasikan melalui RT masing-masing juga di tempat-tempat ibadah. “Kami juga sampaikan ke RT dan biasanya di tempat ibadah kami juga umumkan,” tutupnya.

Halaman:

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X