Istri MD Masih Berstatus Saksi

- Selasa, 13 Agustus 2019 | 10:51 WIB

TARAKAN – Penyidik Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltara masih melakukan pendalaman terhadap perkara sabu yang dilarutkan oleh pelaku, ke dalam bak mandi. Saat melakukan penggerebekan di salah satu rumah yang berada di Jalan Ppabri, Gang Syukur, RT 18, Kelurahan Kampung Satu, Tarakan Tengah petugas mendapati tersangka MD melarutkan barang bukti berupa sabu 4 kg ke dalam bak mandi, Sabtu (12/8).

Saat MD diamankan, diketahui di dalam rumahnya terdapat dua orang wanita. Salah satunya merupakan istri MD,  satunya lagi merupakan kerabat dekat. Kepala BNNP Kaltara Drs. Herry Dahana melalui Kabid Pemberantasan pada BNNP Kaltara AKBP Deden Andriana mengatakan, hingga saat ini kedua masih wanita tersebut berstatus sebagai saksi.

“Kami masih melakukan gelar perkara dulu dan sampai saat ini belum meningkatkan status dua wanita itu,” jelasnya.

Pihaknya masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap kedua wanita itu, terkait apakah turut serta berperan membantu MD dalam melarutkan sabu tersebut. Dari berita acara pemeriksaan (BAP) untuk sementara ini, kedua wanita itu masih belum mengakui tidak mengetahui apa yang dilakukan MD saat itu.

Petugas pun saat itu yang mendapati sabu sudah dilarutkan ke dalam bak mandi, menyita air di dalam bak dan memasukkan ke dalam 12 galon air sebagai barang bukti. Dari pengakuan MD kepada penyidik, istrinya tidak tahu apa yang ia lakukan saat itu. “Kalau dari kami yakin tahu, karena kan tidak mungkin istrinya tidak tahu,” kata Deden.

Meski masih menduga istri dari MD mengetahui peran suaminya saat itu, penyidik masih mengumpulkan alat bukti. BNNP tidak ingin menaikkan status istri MD menjadi tersangka, hanya lantaran keyakinan dari penyidik. “Kecuali, ada saksi lain yang melihat atau si pelaku mengakui,” jelasnya.

Ditambahkan Deden, terhadap barang bukti berupa 12 galon air mengandung metamfetamina atau sabu-sabu itu akan dilakukan uji laboratorium forensik di BNN. “Kami ingin membuktikan secara laboratoris bahwa kandungannya terdapat metamphetamine(metamfetamina), maka akan dilakukan uji laboratorium,” imbuhnya.

Dalam perkara tersebut pihaknya sudah menetapkan dua orang tersangka yaitu MD dan AD. Diketahui keduanya mengambil sabu 4 kg tersebut di sekitaran Pantai Amal, Tarakan Timur. Kemudian disimpan di dalam jeriken. MD kemudian membawa sabu tersebut ke rumahnya di Kelurahan Kampung Satu Skip. Dua orang yang membantu MD dan AD masih dikejar petugas. “Jadi kedua DPO ini adalah membawa motor MD dan satunya lagi membawa speedboat dengan AD,” imbuhnya. (zar/lim)

 

 

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Data BPS Bulungan IPM Meningkat, Kemiskinan Turun

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB

Ombudsman Kaltara Soroti Layanan bagi Pemudik

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:30 WIB

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB
X